Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meloloskan 11 orang pada tahapan penulisan makalah uji kompetensi. Menurut juru bicara panitia seleksi, Imam Prasodjo, sebelas orang tersebut berhasil menyisihkan 59 pendaftar lainnya.
"Dari latar belakang hukum ada tujuh orang, ekonomi satu orang, dan keuangan tiga orang," kata Imam dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Sabtu (13/9).
Sebelas orang itu dari kalangan PNS atau pensiunan pns (4 orang), wartawan (1 orang), DPD (1 orang), swasta (2 orang), dosen (1 orang), dan lembaga negara selain kementerian (2 orang). Meski demikian, hingga kini panitia belum bisa mengumumkan daftar nama sebelas orang tersebut. "Sesuai dengan jadwal, daftar nama akan diumumkan hari Senin, 15 September," kata Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makalah kompetensi dan makalah individu dari sebelas orang tersebut telah memenuhi kualifikasi yang dibuat oleh tim pemeriksa. Tim pemeriksa tersebut, menurut sekretaris panitia seleksi Ahmad Ubbe terdiri dari sepuluh orang profesional dari kalangan akademisi dan praktisi. "Ada dosen hukum dan kriminologi Universitas Indonesia. Ada juga dari pihak KPK Saharudin Rasul," kata Ahmad ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/9).
Setelah melalui tahap uji makalah, mereka yang lolos akan memasuki tahap profile assesment. "Setelah diumumkan, akan di-tracking (rekam jejaknya), ada profile assesment," ucap Ahmad.
Selanjutnya, nama terpilih yang lolos seleksi profile assesment, akan diundang mengikuti seleksi wawancara. "Setelah itu, dua nama akan diajukan ke Presiden," ujar Imam.
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.