Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan keras disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Eko Prasodjo kepada para pegawai pemerintahan yang malas bekerja dan tidak menunjukkan performa kinerja.
Eko menegaskan, pegawai negeri sipil dan pejabat negara tidak bisa seperti dulu lagi yang diancam pemecatan hanya karena tindak pidana dan kegiatan makar. “UU telah terbit, dan PNS bisa dipecat jika tidak berkinerja baik,” kata Eko di Jakarta, Selasa (9/9).
UU yang dimaksud Eko adalah UU Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang baru ini akan menggantikan Undang-Undang No 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan.
Dalam undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengatur ketat kinerja PNS. Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga ada hal lainnya.
Setidaknya ada lima aturan yang bisa mengeliminasi status pegawai negeri sipil yaitu, pemecatan saat negara tengah dilanda krisis. Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Berikutnya adalah PNS berkinerja buruk langsung dipecat. Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.
Eko Prasodjo mengakui, walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal. “Dulu tidak ada aturan soal ini, tapi sekarang kita atur secara tegas,” katanya.
Ketiga, dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat. Eko mengatakan PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun. Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
Keempat adalah pemecatan jika PNS melakukan nikah siri atau tanpa mengikuti kaidah pernikahan secara administrasi negara, kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri, hal ini pernah terjadi pada kasus Bupati Garut Aceng Fikri.
Terakhir, aturan kelima, pemecatan bisa dilakukan jika PNS bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. “Dengan UU ini, kita akan tegas, tidak bisa lagi PNS kerja seenaknya,” kata Eko.
Tak hanya itu, aplikasi lain dari UU ASN ini, kata Eko adalah rencana masuknya dirjen di kementrian dan lembaga negara yang berasal dari pihak swasta. Hal ini untuk menambah integritas lembaga dan kementerian yang mana menteri mengajukan dirjen kepada presiden dan disetujui oleh presiden.
Namun, hambatan yang ada saat ini, menurut Eko adalah persoalan dukungan politik dan kepentingan sebagai sistem multipartai yang ada di Indonesia. “Nantinya dirjen dari swasta. Tapi dengan sistem multipartai ini cukup mengganggu birokrasi, karena jabatan-jabatan itu dikooptasi pada kepentingan."