Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Wiendu Nuryanti mengatakan aktivitas penggalian yang dilakukan di situs prasejarah Gunung Padang tidak diperbolehkan selama belum adanya laporan dan persetujuan dari Tim Nasional (Timnas) Gunung Padang.
"Kami ingin laporan dulu lengkapnya seperti apa ke kementerian sebelum aktivitas fisik apapun dilakukan. Saat ini, Pak Harry Widianto (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman) sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung apa yang terjadi," kata Wiendu menjelaskan saat dihubungi CNNIndonesia, Selasa (16/09).
Situs Gunung Padang yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, menjadi ramai dibicarakan kembali. Beberapa pakar yang tergabung dalam Tim Riset Terpadu Mandiri (TRTM) yang dipimpin oleh geologis Danny Hilman Natawidjaja melakukan ekskavasi di areal seluas 29 hektare tersebut sejak awal Agustus lalu. Tak hanya membawa tim berisi ahli arkeologi, Danny juga membawa pasukan berupa 65 personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentara tersebut selain menjaga areal penggalian, yang sudah dipatok dan ditutupi dengan terpal biru, juga melakukan penggalian dengan mencangkul dan memindahkan tanah dan bebatuan ke wilayah lain. Kegiatan ini lantas memicu kritik dari banyak kalangan terutama para pakar yang tergabung dalam timnas bentukan Kemendikbud.
Wiendu juga mengatakan tugas timnas adalah memetakan masalah serta langkah-langkah ke depan secara komprehensif. Hal itu termasuk menentukan metode penggalian yang tepat, penggunaan peralatan seperti apa, perlukan tenaga tambahan atau tidak serta seberapa besar biaya dan butuh dilakukan seberapa lama. Timnas terdiri dari Harry Widianto sebagai Ketua Umum dengan didukung oleh beberapa pakar interdisipliner seperti arsitektur, geologi, sejarah, dan arkeologi. Mereka di antaranya berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Hassanuddin (Unhas), dan Balai Arkeologi Nasional (Arkenas).
Timnas dibentuk setelah Kemendikbud menerbitkan SK Nomor 255/P/2014 tentang Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang. Namun demikian, meski SK itu sudah terbentuk, pihak Kemendikbud tetap meminta agar semua ahli yang tergabung dalam timnas bisa saling berkordinasi dan melakukan riset nonfisik untuk kemudian menyerahkan hasil laporan ke kementerian sebelum mengambil tindakan ekskavasi.
"Untuk penggalian berikutnya, kami ingin penggalian sesuai dengan metode ilmiah dengan dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia menambahkan penggalian yang dilakukan secara serampangan atau tidak sesuai kaidah ilmiah serta bisa berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar areal Gunung Padang akan ditindak oleh Kemendikbud secara tegas, yakni dengan dihentikan.
Adapun Ketua TRTM Danny Hilman yang ditemui CNNIndonesia di situs Gunung Padang, mengatakan penggalian yang dilakukan oleh timnya sudah mendapat surat izin langsung dari Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto, untuk melakukan penelitian awal Juli lalu. Tim tersebut sudah melakukan ekskavasi semenjak 12 Agustus.
"Jadi, semua pekerjaan di sini sudah mendapat izin resmi dari institusi negara. Kalau masih ada yang memprotes artinya menyalahkan semua instansi pemerintah," dia menjelaskan.
Dia melanjutkan, pengerjaan tak hanya penggalian, timnya juga melakukan pengeboran di tiga titik di luar areal inti situs untuk mendapatkan bor sampling. Hasil bor sampling itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Lutfi Yondri, peneliti utama prasejarah dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bandung, Jawa Barat, mengatakan penggalian yang dilakukan oleh tim Danny Hilman sudah melanggar kaidah arkeologi.
"Mereka (tim Danny Hilman) sekarang mengebor malam hari. Tidak boleh demikian. Setiap kegiatan arkeologi mesti dicatat tidak dibiarkan begitu saja. Penggaliannya juga mesti pelan-pelan dan memakan waktu lama. Apalagi di areal situs prasejarah yang usianya lama seperti Gunung Padang," dia menegaskan.