Sudah Tiga Terdakwa Hilang Hak Politiknya

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 12:32 WIB
KPK kini menerapkan tuntutan pencabutan hak politik bagi para koruptoe terutama bagi politikus dan penyelenggara negara. Sebagian saja yang terkabul.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar
Jakarta, CNN Indonesia -- Pencabutan hak politik merupakan trend tuntutan baru bagi para koruptor setelah penyitaan dan pembekuan aset serta harta. Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan aturan itu khusus bagi para penyelenggara negara terutama yang berasal dari kalangan politikus.

Tuntutan pencabutan hak politik, merupakan bagian dari Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain sanksi seperti hukuman mati, hukum seumur hidup, hukum penjara, denda, KUHP sendiri juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutuskan untuk mencabut hak politik. Baik hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Pencabutan ini ditujukan selain untuk memberi efek jera bagi koruptor juga agar kejahatan yang dilakukan oleh pengaruh politik para politikus itu tak terulang.

"Penyalahgunaan wewenang yang diganjar hukuman dengan semangat kerakyatan. semacam pengkhianatan terhadap aspirasi politik rakyat, jadi itu argumen mengapa lahir inisiatif hukuman pencabutan hak politik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, lewat pesan singkatnya kepada CNN Indonesia, Selasa (16/9). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, sudah ada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang terkena pencabutan hak politik. Mereka adalah pertama Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang divonis 18 tahun penjara, pada 18 Desember 2013. Ia dicabut hak politiknya oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis kasasi MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 4 Juni lalu.

Kedua, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. ia divonis majelis hakim penjara seumur hidup, denda Rp 10 miliar, dan pidana pencabutan hak politik oleh Pengadilan Tipikor, pada 16 Juni lalu. Atas putusan itu, Akil mengajukan banding. Akil terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada, gratifikasi, dan pidana pencucian uang

Ketiga dan paling anyar adalah bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis Mahkamah Agung, 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung, 15 September 2014. Menurut mahkamah, Luthfi terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER