Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menjatuhi hukuman lebih berat untuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Mahkamah juga mengabulkan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal pencabutan hak politik bagi sang politikus.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Luthfi dengan hukuman 18 tahun penjara. Lebih berat dua tahun dari putusan yang sebelumnya ia dapatkan dari tingkat pertama. Sebelumnya, politikus yang dikaitkan dengan segerobak duit suap terkait kuota daging impor itu dihukum 16 tahun penjara.
"Keputusan yang harus disyukuri," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan pendek kepada CNN Indonesia, Selasa (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pencabutan hak politik, kata Busyro memang sudah sesuai dengan tuntutan komisi antirasuah. Tuntuan semacam ini dijatuhkan bagi siapapun pejabat publik yang sudah diberikan amanah politik oleh rakyat, seperti Luthfi yang merupakan anggota DPR, malah berbuat merugikan rakyat,
"Penyalahgunaan wewenang yang diganjar hukuman dengan semangat kerakyatan. semacam pengkhianatan terhadap aspirasi politik rakyat, jadi itu argumen mengapa lahir inisiatif hukuman pencabutan hak politik," katanya.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi bos PKS itu didakwa menerima suap. Hakim memutuskan luthfi terbukti telah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang diperjanjikan oleh para importir daging impor.