Pencabutan Hak Politik Berbatas Waktu

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 14:08 WIB
Hak politik seorang terpidana korupsi yang dicabut oleh hakim dapat dihidupkan kembali setelah lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman.
ilustrasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Pencabutan hak politik bagi sejumlah terdakwa korupsi sudah berkekuatan hukum tetap. Penghilangan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diatur oleh undang-undang tersebut memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHP Buku ke-1 tentang pidana tambahan.

"Hukum pidana telah mengatur mengenai hak politik dan hukum pidana boleh mencabut hak politik seseorang," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia Muzakkir ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/9).

Muzakkir menjelaskan, hak politik seorang terpidana korupsi yang dicabut oleh hakim dapat dihidupkan kembali setelah lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman penjara. "Yang tidak boleh adalah jaksa menuntut dan hakim mencabut hak politik untuk selama-lamanya (seumur hidup)," ujar Muzakkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 38 KUHP ayat 1 KUHP menyebutkan, jika dilakukan pecabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan. Pasal 38 ayat 1 ke-1 KUHP menegaskan, dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan (hak) adalah seumur hidup; Pasal 38 ayat 1 ke-2 menyebutkan, dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya; dan Pasal 38 ayat 1 ke-3 menuturkan, dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun. Pasal 38 ayat 2 mengatakan, pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dijalankan.

Sementara kewenangan KPK menuntut pidana tambahan didasarkan pada Pasal 18 ayat 1 huruf d yang menyebutkan, pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Dalam Pasal 35 ayat 1 huruf iii KUHP disebutkan, hak-hak yang dapat dicabut adalah hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan umum.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, penuntutan pencabutan hak politik terdakwa korupsi dilakukan dengan semangat kerakyatan. Tuntutan tersebut juga diharapkan membebaskan masyarakat tertindas dari kekuasaan ketika pelaku korupsi adalah mereka yang memiliki pengaruh di jabatan publik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER