Ladang di Bogor Hasilkan Ratusan Kilo Ganja

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 14:27 WIB
Wilayah Bogor, Jawa Barat, kini menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional setelah ditemukannya ladang ganja seluas 1000 meter di kawasan Gunung Putri. 
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto menunjukkan barang bukti pengungkapan ladang ganja yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, di Kantor BNN, Selasa (16/9). (foto: Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menangkap seorang petani yang mengelola ladang ganja di lereng perkebunan Gunung Putri, pada Minggu (14/9). Ajid, 42, warga Bogor, kedapatan memiliki 5.8 kilo ganja kering, 59 batang ganja dan 10 gram biji ganja, saat BNN dan kepolisian menangkapnya pada Minggu dini hari.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya temuan 800 kilogram ganja dari sebuah ladang. "Sebelumnya, BNN bekerjasama dengan Polres Bogor telah menemukan 200 kilo dan 600 kilo ganja di Gunung Putri, pada Kamis (24/7)," kata Sumirat. Namun, pelaku berhasil kabur pada saat petugas menuju ladang tersebut.

Ladang ganja yang ditanam berasama dengan tanaman lain secara tumpang sari tersebut, ditemukan di wilayah Departemen Kehutanan yang tidak aktif. Di dalam sebuah gubuk yang berada di ladang tersebut, petugas menemukan 5.8 kilo ganja kering, 59 batang ganja yang masih hidup, serta 10 gram biji ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menggunakan sebuah gubuk di tengah ladang untuk menyimpan hasil panen," kata Kepala BNN Kabupaten Bogor Nugraha Setiabudi. Dia menceritakan, untuk sampai ke ladang tersebut, petugas harus berjalan kaki hingga empat jam. Akses masuk menuju ladang tersebut pun hanya dapat melalui sebuah kebun yang dulunya milik mantan Presiden Soeharto.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka Ajid mengaku telah melakukan penanaman sejak 2013. "Dia mengaku sudah mengalami beberapa kali panen. Mengenai ke mana pemasarannya, masih dalam pengembangan," ujar Nugraha.

Nugraha juga memaparkan, ladang ganja temuannya tersebut dapat tumbuh dengan subur karena suhu udara di sekitar gunung yang cukup dingin. Akan tetapi, ada perbedaan antara ganja yang ditanam di kawasan Bogor tersebut dengan ganja yang banyak ditemukan di Aceh. "Daunnya lebih lebar dari ganja Aceh. Ganja di sini agak kurus. Mungkin karena terlalu rimbun, jadi tidak begitu terkena matahari," katanya.

Atas temuan ini, Sumirat menegaskan wilayah Bogor kini menjadi wilayah rawan tempat penyebaran sekaligus penanaman ganja. "Kerawanan wilayah Bogor harus diperhatikan. Tidak hanya sebagai penerima ganja (dari Aceh), tetapi juga sebagai penanam," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER