KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Ade Sara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 16:12 WIB
Pelaku pembunuhan Ade Sara menyatakan siap bertanggung jawab setelah pengajuan keberatannya ditolak oleh majelis hakim. 
Dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani alias Sifa (19) dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut di halaman Polres Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014). Keduanya menutupi muka dengan jaket dan pashmina. (foto: Agus Purnomo/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum tersangka Ahmad Imam Al Hafidt, atas kasus pembunuhan Ade Sara.

"Eksepsi ditolak seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada tahap berikutnya berdasar surat dakwaan," kata hakim ketua Habsoro dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/9).

Penolakan tersebut dilandaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh Hendrayanto sebagai kuasa hukum tersangka, yang dianggap tidak memiliki bukti cukup kuat. Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/9), Hendrayanto mengajukan keberatan yang mengatakan dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan hanya berdasar tekanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hendrayanto juga sempat mengatakan jaksa tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah pada saat pembacaan dakwaan pada sidang pertama. Sementara itu, M Syafri, kuasa hukum Assyifa Ramadhani, mengatakan kliennya tidak bersalah dan bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Ade Sara.

Menanggapi hal tersebut, Hendrayanto mengatakan akan mengikuti jalannya sidang sesuai dengan putusan sela dari majelis. "Dari Hafidt sendiri dan keluarga siap mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat," kata Hendrayanto usia persidangan.

Sementara itu, orang tua Ade Sara yang juga hadir dalam persidangan tidak bayak bicara usai pembacaan putusan sela. Elisabteh Diana, ibu Ade Sara mengaku menyerahkan semua perkara kepada pengacara dan majelis hakim.

Sebelumnya, Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO. Pembunuhan kala itu dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.Masalah percintaan ditengarai sebagai motif dari pembunuhan tersebut.

Atas tindakan pidana tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan terencana bersama-sama dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya dianggap melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dengan tuduhan pembunuhan bersama-sama dan ancaman 15 tahun penjara. Dakwaan lain, keduanya melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman 9 tahun kurungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER