Terdakwa kasus korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, meminta keringanan hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saya punya keluarga, saya memberikan keterangan sebenarnya di persidangan. Saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Tuhan. Saya minta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Yesaya di akhir sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).
Yesaya juga mengaku baru menjabat selama tiga bulan sebagai Bupati Biak. Ia tidak mengetahui banyak soal proyek tanggul laut dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara tahu itu (korupsi) tidak diizinkan? Dengan apa Saudara akan membayar uang tersebut?" tanya hakim ketua Artha Theresia dalam persidangan.
Ihwal permintaan uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa tersebut ia akui dilakukan untuk menutupi utangnya. Atas perbuatanya itu, Yesaya mengaku salah. "Saya khilaf, saya tidak tahu (harus membayar dengan apa)," ucapnya.
Sebelumnya, Yesaya meminta uang kepada Teddy dan ia menyanggupi dengan memberikan total uang sejumlah Sin$ 100 ribu. Uang tersebut diberikan secara bertahap pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014. Teddy menyanggipi permintaan Yesaya dengan modus memuluskan pengerjaan proyek tanggul laut di Biak.
Atas tindak pidana tersebut, Yesaya didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Hingga kini, sidang pemeriksaan terdakwa Yesaya telah usai. Majelis hakim mengagendakan pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa pekan depan. "Selanjutnya pembacaan tuntutan, Senin depan, pukul 10.00 WIB," kata Artha mengakhiri sidang.