'Sarimin' Topeng Monyet Kembali ke Hutan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 18:36 WIB
Langkah Gubernur DKI Joko Widodo yang berupaya membuat Jakarta bebas topeng monyet membuahkan hasil.
Suku Dinas Peternakan dan Perikanan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur melakukan Razia topeng monyet di kawasan, Jakarta Timur, Selasa (22/10/2013). (File/detikFoto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Peternakan melepas delapan monyet ekor panjang pemeran topeng monyet 'Sarimin' ke Hutan Cikepuh, Sukabumi, hari ini, Rabu (24/9). Pelepasan satwa tersebut dalam rangka upaya membuat Jakarta bebas topeng monyet.

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Darjamuni mengatakan pelepasan monyet "Sarimin" tersebut memakan waktu satu tahun dari proses penangkapannya pada 2013.

"Pelepasan cukup lama karena kami mesti perhatikan regulasi tidak hanya nasional tetapi juga internasional, " dia menjelaskan dalam jumpa pers di kantor Balai Kesehatan Hewan dan Ikan di Harsono RM, Jakarta Selatan, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah bersama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan International Animal Rescue Indonesia menangkap 87 ekor monyet yang dijadikan “Sarimin” di perempatan lampu merah ibu kota sejak Oktober 2013.

Saat itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan instruksi untuk melarang sepenuhnya aktivitas topeng monyet dan melakukan razia di beberapa titik perkampungan topeng monyet.

Pelepasan 87 satwa tersebut, lanjut Darjamuni, akan dibagi menjadi beberapa gelombang. Saat ini, delapan ekor dan gelombang berikutnya 18 ekor.

Sebelum Inpres Gubernur turun, JAAN juga sudah menangkap sebanyak 61 monyet ekor panjang yang sering mangkal di perempatan lampu merah Jakarta. Sembilan ekor di antaranya terkena penyakit tubercolosis (TBC), cacingan, dan berada dalam kondisi memprihatinkan. Saat itu, mereka bekerja sama dengan Satpol PP dan menggunakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar penangkapan.

Manajer Penyelamatan dan Riset Benvika mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena JAAN menemukan fakta banyak terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas topeng monyet. "Selain mengganggu ketertiban umum, banyak ditemukan unsur kekerasan juga diterapkan pada satwa Topeng Monyet," dia mengatakan.

Dia juga melanjutkan monyet ekor panjang atau disebut macaca facicularis merupakan satwa liar yang seharusnya hidup di hutan bukan hewan peliharaan. Monyet ekor panjang juga berpotensi menularkan penyakit dari hewan ke manusia seperti rabies, hepatitia, TBC, dan cacingan.

Mengenai beberapa monyet yang mengalami stres setelah ditangkap dan dilepaskan, Benvika mengatakan hal tersebut biasa adanya. Namun, setelah adaptasi 1 minggu, monyet akan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan, ujarnya. "Makanya kita kandangkan dulu satu minggu di Cikepuh sebelum melepaskan mereka ke alam," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER