Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak dua orang bekas Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, akan kembali diperiksa oleh KPK, pada Jumat (26/9), terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Keduanya adalah Anggito Abimanyu dan Slamet Riyanto.
"Hari ini mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Slamet dan Anggito kembali dipanggil KPK atas perkara tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2012-2013. Selain mereka, ada juga seorang pegawai Kemenag yang dijadwalkan diperiksa hari ini oleh KPK.
Sebelumnya, Anggito telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK. Anggito menjadi saksi setelah KPK resmi menjadikan Suryadharma Ali sebagai tersangka, pada akhir Mei lalu. Dia disebut telah melakukan penyelewengan atas dana pemondokan, katering dan transportasi penyelenggaraan haji dalam kurun waktu 2012-2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT