PDIP Telah Perbaiki Gugatan

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2014 12:49 WIB
Berbagai perbaikan telah dilakukan PDI Perjuangan guna menyempurnakan permohononan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal paket pimpinan MPR.
Hakiim Mahkamah Konstitusi , Maria Farida Indrati membacakan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Khofifah Indar Parawansa di Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum PDI Perjuangan Andi Muhammad Asrun mengatakan berbagai perbaikan telah dilakukan guna menyempurnakan permohononan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal paket pimpinan MPR. Perbaikan tersebut menurutnya, berkaca pada penolakan permohonan gugatan sebelumnya soal paket pimpinan DPR. Meski pemilihan pimpinan MPR akan digelar malam nanti, Andi tetap berharap putusannya dikabulkan MK.

"Kami berharap dikabulkan karena sudah kami tutup kelemahannya (permohonan sebelumnya). Kami juga berharap ada putusan sela," ucap Asrun ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (6/10).

Kelemahan tersebut merujuk pada putusan MK nomor 73/PUU-XII/2014 pada 29 September lalu bahwa tiga dari pemohon yakni Megawati Soekarnoputri, Tjahjo Kumolo, dan warga pemilih tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). "Sekarang sudah kami lengkapi, dan unsur legal standing terpenuhi," kata Asrun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kelemahan yang lain menurut Asrun adalah putusan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan parlemen merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang, yakni Kementerian Dalam Negeri. "Itu tidak bisa diberikan ke pembuat undang-undang, harus dibicarakan dalam forum yang terdiri dari para anggota MPR," ucapnya.

Pihaknya merasa ada ketidakpastian hukum dan ketidakdilan atas diberlakukannya pasal 15 ayat 2 UU MD3 yang menyebutkan mekanisme pemilihan MPR dilakukan melalui sistem paket. Menurutnya, sistem paket tersebut merugikan hak konstitusional dari PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam pemilihan legislatif April lalu.

Untuk meyakinkan mahkamah, PDI Perjuangan akan menghadirkan saksi ahli yang menguatkan permohonannya. "Akan hadir mantan hakim MK Harjono," ujarnya.

Pada Jumat (3/10) lalu, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengajukan permohonan gugatan UU MD3 pasal 15 ayat 2 soal paket pimpinan MPR. Gugatan diajukan kepada MK untuk melakukan judicial review pasal tersebut dengan UUD 1945. Meski demikian, hingga kini MK belum menjadwalkan sidang perdana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER