Dualisme Pengadilan Pajak Persulit Pengawasan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 11:31 WIB
Dualisme pengadilan pajak menyebabkan adanya celah pelanggaran. Celah ini bisa digunakan para pihak termasuk para hakim nakal yang diawasi mudah berkelit.
Ilustrasi Pengadilan. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai adanya dualisme struktur kenegaraan kekuasaan kehakiman dalam pengadilan pajak. Dualisme tersebut yakni posisi pengadilan pajak yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan.

"Selama ini ada dualisme. Ini tidak benar," ucap Suparman usai bertemu dengan komisioner KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Lebih jauh ia mengatakan, struktur tersebut menyebabkan dualisme pengawasan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. Celah ini bisa digunakan para pihak yang diawasi untuk berkelit. "Kami tidak ingin ada anomali dalam pengadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sudah seharusnya pengadilan pajak di bawah kekuasaan MA karena obyek dan subyek pengawasan di bawah pengadilan tata usaha negara. Meski demikian ia tidak bisa memberikan jaminan apabila pengawasan di bawah MA dapat meminimalisir adanya hakim 'nakal' yang menerima suap.

Usai berdiskusi dengan KPK soal permasalahan tersebut, Suparman mengatakan sudah mendapat kesepakatan. "Semua sudah quorum di bawah itu (MA). Tinggal nanti political will dari pemerintah," katanya.

Untuk mengubah struktur, harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur pengadilan pajak tersebut. Menurut Suparman, revisi meliputi pemaparan secara definitif tentang hukum acara dan kelembagaan pengadilan pajak yang seharusnya di bawah MA.

"Juga penetapan perkara hakimnya harus ditegaskan lagi dan sporting administratif dibenahi di kalangan pegawai negeri," katanya.

Ihwal usulan revisi tersebut akan dilegitimasi atau tidak, Suparman mengatakan dapat dibicarakan secara intensif dengan parlemen. "Terkadang permasalahan tidak terselesaikan karena tidak mendapat informasi yang banyak dan tidak dijelaskan dengan baik. Ini kepentingkan kami untuk menjelaskan," ucapnya.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan hakim dan pengadilan pajak yang pada Rabu (24/9) dilakukan. Saat itu, KY menghadiri sidang banding kasus Asian Agri yang diajukan oleh 14 anak perusahaannya soal surat penetapan pajak di pengadilan pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan pengawasan oleh KY dalam sidang merupakan hal yang wajar. "Kalau mengawasi itu wewenang mereka (KY), tapi jangan terlalu show off dan memperlihatkannya ke majelis hakim. Jangan menunjukkan sebagai tantangan psikologis karena akan mengganggu kerja hakim," kata guru besar Universitas Katholik Parahyangan tersebut ketika berbincang dengan CNN Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER