Sprindik Palsu Setya Novanto Beredar

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 11:35 WIB
Dalam surat perintah itu Setya disebut terjerat kasus korupsi perencaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Ketua DPR periode 2014-2019 Setya Novanto (kanan) melambaikan tangan usai sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR di Jakarta, Kamis dini hari (2/10). (CNN Indonesia/ ANTARAFOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah salinan yang diduga surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidik Ketua DPR Setya Novanto beredar. Dalam sprindik itu Setya disebut terjerat kasus korupsi perencaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau saat ia menjabat sebagai anggota DPR.

Namun KPK dengan tegas mengatakan sprindik itu palsu. “Itu hanya upaya dari kelompok tertentu yang dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredebilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lewat pesan singkatnya yang diterima CNN Indonesia, Selasa (7/10).

Dalam sprindik yang ditandatangani 25 September 2014 itu, Setya disebut dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu hoax, bung!Johan Budi
Dokumen tersebut ditandatangani 25 September oleh Bambang sebagai Wakil Ketua KPK. Empat nama penyidik KPK yang menangani kasus tersebut adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah.

Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa sprindik itu palsu. "Itu hoax, bung," kata Johan.

Nama Setya memang pernah tersangkut dalam kasus korupsi PON Riau. Setya diduga menerima suap dari tersangka utama mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Dia dan anggota dewan lainnya yakni Agung Laksono disebut menerima suap sebesar Rp 9 miliar dari Rusli yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII.

Duit diberikan pada periode akhir tahun lalu hingga pertengahan tahun ini. Sedianya, uang tersebut diberikan untuk memuluskan proyek bergengsi tersebut. Gratifikasi tersebut didapat dari rekanan panitia penyelenggara, diantaranya PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Sejak kasus itu merebak pada November tahun lalu, Setya belum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Hanya Rusli yang divonis hukuman 14 tahun penjara oleh pengadilan pada Maret lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER