KASUS GUBERNUR RIAU

Annas Maamun Teken Surat Penyitaan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 13:35 WIB
Hasil dari penggeledahan KPK selama beberapa hari di Riau berupa segudang dokumen. Annas Maamun menandatanganni berita acara penyitaan.
Gubernur Riau Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama lebih dari dua jam, Annas dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan.

Atuk -begitu Anas akrab disapa- keluar dengan roman lesu dan kepala tertunduk. "Saya sakit," katanya sambil berusaha keluar dari kerumunan wartawan. Masuk ke dalam mobil tahanan yang menjemputnya, Annas merebahkan diri di kursi sambil memijit jidat dengan tangan kanannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Annas dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan. "Yang disita dokumen. Saya belum tahu isinya," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam OTT tersebut ada delapan orang lainnya yang turut dibawa KPK. Pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung turut ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan.

Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. "Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER