Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kian intensif mendalami kasus tukar guling hutan Bogor yang menyeret bos Sentul City Kwee Cahyafi Kumala sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Kamis (9/10).
Penetapan tersangka Cahyadi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri, yang taklain adalah Cahyadi sendiri. Yohan telah diganjar vonis satu tahun enam bulan karena terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut. Keduanya kini masih berstatus sebagai tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan persidangan Yohan, duit suap itu diberikan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yohan. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yohan ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat dan Zairin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Duit tersebut diberikan sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare, yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.
Nama Cahyadi kerap muncul si persidangan Yohan. Sayangnya, bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa Cahyadi berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September.
Cahyadi akhirnya dijemput paksa oleh petugas KPK, Selasa (30/9). Dia disidak di Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama adiknya, Riyandi Kumala, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir. Kelima orang itu dibebaskan untuk melenggang pulang.
Cahyadi keluar belakangan. Rompi oranye saat itu melapisi kemeja putih yang dikenakan olehnya. Dia pun dijemput mobil tahanan, hanya untuk mengantarnya ke Rutan KPK yang berjarak tidak lebih dari 100 meter.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.