PENANGKAPAN JURNALIS

Dua Jurnalis Perancis Dijadwalkan Diadili

CNN Indonesia
Senin, 20 Okt 2014 07:51 WIB
Rencananya dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, yang tertangkap di Papua lantaran penyalahgunaan visa, diadili hari ini.
Jurnalis Arte TV Perancis, Thomas Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat, ditangkap di Papua karena dianggap menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia. Keduanya datang ke Papua untuk melakukan tugas jurnalistik. (Tabloidjubi/Indrayadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencananya dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, yang tertangkap di Papua lantaran disangkakan melakukan penyalahgunaan visa, bakal diadili hari ini, Senin (20/10). Jadwal peradilan ini dikemukakan pihak jaksa melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, pekan lalu.

"Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya kini berstatus tahanan hakim dan akan menghadap i sidang Senin depan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, Selasa lalu.

Kedua jurnalis dari kantor berita TV Arte, ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, pada 6 Agustus lalu. Awalnya mereka ditahan lantaran hendak berhubungan dengan kelompok bersenjata di pedalaman Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya mendapatkan kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis seperti diantaranya Journalist Without Borders dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dewan pers, sebagai lembaga yang mewadahi pers di Indonesia, juga turut mendesak pembebasan kedua jurnalis tersebut.

Menanggapi permintaan pembebasan tersebut, Tony mengatakan berkas kasus kedua jurnalis sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) proses hukum tidak bisa dihentikan.

"Mereka mesti menjalani mekanisme persidangan untuk bisa dibebaskan," ujarnya. "Syaratnya berat, yakni, dalam tidak terbukti bersalah dalam persidangan."

Dandois dan Valentine dijerat Pasal 122a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (visa kunjungan) dengan tujuan berwisata. "Tapi karena ternyata mereka melakukan kegiatan lain, oleh aparat ditemukan dan diproses," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mirza Iskandar kepada CNN Indonesia, pekan lalu.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu melakukan melakukan aktivitas peliputan sebagai wartawan. Berdasarkan ketentuan keimigrasian di Indonesia, visa kunjungan dapat digunakan oleh warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai tujuan di antaranya berwisata, melakukan tugas pemerintahan, studi banding, kursus singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, serta jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi berwenang.

"Izin ini mereka tidak ada. Seharusnya sebelum melakukan tugas wartawan, mereka izin ke Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Mirza.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER