Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan bersama penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan telah disepakati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama empat kementerian dan lembaga. Peraturan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembuatan peta tata ruang yang lebih detil dan transparan di seluruh Indonesia.
Pakar Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Surpiyatna mengatakan, rincian tata ruang dibutuhkan hingga pengaturan zonasi agar menjadi acuan bagi kepala daerah dalam menerbitkan izin fungsi hutan. "Jadi nanti pemberian izin akan bergantung pada
regulatory system, bergantung rencana tata ruang, bukan lagi bergantung pada gubernur, bupati, wali kota," kata Yayat ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (17/10).
Menurut Yayat, peraturan bersama yang digagas oleh KPK tersebut sangat menarik karena pada akhirnya akan mengatur perizinan yang selama ini diberikan oleh kepala daerah kepada pelaku usaha. Peraturan bersama tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap instansi yaitu Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan perangkat peraturan yang akan mengatur zonasi dan peta tata ruang yang detil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Kehutanan harus memiliki batasan yang jelas mengenai wilayah hutan, dan Badan Pertanahan Nasional harus clean and clear mengenai status tanah," kata Yayat.
Yayat menerangkan, tumpang tindih dan suap menyuap yang selama ini terjadi persoalan hutan adalah karena setiap kementerian terkait tersebut memiliki peta masing-masing. Dia menyebutkan, tidak jarang dalam satu kawasan hutan terdapat izin untuk pertambangan, pertanian, perkebunan, maupun terjadi alih fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi hunian. "Ada konflik sektoral karena kepala daerah ketika memberi izin tidak melihat secara keseluruh izin apa saja yang sudah ada di kawasan tersbut," kata Yayat.
Dalam praktiknya, lanjut Yayat, jika
regulatory system telah berjalan, perizinan yang akan diterbitkan akan berupa perintah "diizinkan", "tidak diizinkan", atau "diizinkan dengan bersyarat". Seluruh kementerian terkait nantinya akan memiliki satu peta yang sama sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih dan suap menyuap. "Kalau peraturan bersama ini mengakomodir seluruh persoalan yang ada selama ini terkait kehutanan, saya kira akan lebih baik," tuturnya.
Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anna Mu'awanah ketika dihubungi CNN Indonesia mengatakan hal senada dengan Yayat. Menurut Anna, tumpang tindih penggunaan lahan hutan memang banyak sekali terjadi di daerah. "Selama ini kan memang data tidak valid, status tanah tidak jelas, terlalu banyak kementerian yang terlibat terkait kehutanan tapi tidak ada kesamaan informasi," kata Anna.
Untuk itu, mantan Anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2009-2014 ini menyambut baik inisiatif KPK mengajak empat kementerian dan lembaga membuat peraturan bersama.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain bersama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tandjung, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso meneken peraturan bersama penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, Jumat (17/10) di Kantor KPK, Jakarta.