KABINET JOKOWI

Kapolri Persilakan Perwiranya Jadi Menteri

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2014 10:27 WIB
Dua nama perwira tinggi Polri disebut masuk dalam bursa calon menteri. Kapolri mengapresiasi, tapi harus mundur dari Polri.
Kapolri Jenderal Sutarman memeriksa personel Polri dalam apel siaga pengaman pelantikan Presiden di halaman Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (17/10). Kapolri mengizinkan perwira tingginya menjadi menteri tapi harus mundur dari kepolisian. (Antara Photo/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Inspektur Jenderal Syafrudin dikabarkan masuk dalam daftar calon menteri di kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Meski belum memastikan informasi tersebut, Kapolri memastikan akan mengizinkan jika perwira tingginya masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan mendatang.

"Saya tidak mungkin bisa melarang jika memang benar ada perwira tinggi Polri yang diangkat menjadi menteri," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di sela Apel Konsolidasi Pengamanan Pemilu Legistatif dan Pemilihan Presiden 2014 di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (22/10).

Sutarman mengatakan, belum menerima informasi pasti terkait dua nama perwira tinggi yang masuk bursa calon menteri. "Membantu presiden menjalankan pemerintahan adalah tugas yang sangat mulia," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya tersiar informasi bahwa Budi Gunawan dan Syafrudin masuk daftar calon menteri era Jokowi-JK. Nama keduanya mencuat setelah Jokowi resmi dilantik sebagai Presiden.

Budi Gunawan dan Syafrudin bukan sosok baru di dunia pemerintahan. Keduanya pernah menjabat sebagai ajudan presiden dan wakil presiden. Budi Gunawan menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat dia menjabat presiden dalam rentang 2001-2004. Syafrudin adalah ajudan Jusuf Kalla saat dia menjadi wakil presiden periode 2004-2009.

Saat dimintai keterangan soal isu tersebut, Syafrudin mengatakan informasi itu hanya rumor. "Itu cuma rumor yang dibesarkan media karena mereka suka sama saya," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10).

Selain menyilakan perwiranya menjadi menteri, Sutarman menegaskan mereka juga harus mundur dari satuan kepolisian jika menjabat menteri. "Status yang bersangkutan harus mengundurkan diri," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER