Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, menyayangkan putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut. "Tentunya kami punya pendapat berbeda. Sebagaimana fakta persidangan terungkap, Wawan dijebak oleh Susi dan Amir Hamzah. Dari tingkat pertama, majelis hakim tidak mempertimbangkan itu. Sekarang juga di tingkat banding tidak dipertimbangkan," kata Pia kepada CNN Indonesia, Rabu (22/10).
Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil, Pia belum dapat memastikan karena kliennya masih berdiskusi dengan keluarganya. "Kami hanya memberitahukan Wawan, ada kesempatan untuk mengajukan kasasi sampai tgl 29 Oktober," ucap Pia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Wawan yang terbukti bersama kakaknya, Ratu Atut Choisiyah, melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia-Ade Sumardi, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Pihaknya juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada 22 September 2013, Wawan dan Atut bertemu dengan Akil di Hotel JW Mariott, Singapura, untuk bertanya soal perkembangan sengketa Pilkada Lebak dan kemungkinan digelarnya pilkada ulang. Dua hari kemudian, Akil memimpin sidang perdana gugatan tersebut. Sepekan setelahnya, majelis hakim MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perannya menerima suap dalam penanganan sengekata pilkada tersebut, Akil divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.