KORUPSI ESDM

KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Swasta

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2014 11:44 WIB
KPK intensif mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan yang menyeret bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. 
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10). Hari ini KPK memeriksa tiga direktur perusahaan swasta untuk tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kian intensif mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan yang menyeret bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Dalam agendanya hari ini, komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan.

Ketiga orang itu adalah Direktur CV Sinergi Gemilang, Teuku Bahagia; Direktur PT ILEX MUSIKINDO, Jasni; dan Direktur CV Callista Bintang Persada, Poppy Dinianova. "Mereka dipanggil sebagai saksi WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengonfirmasi Rabu (22/10).

Belum diketahui jelas keterlibatan atau keterkaitan ketiga direktur tersebut dalam kasus Waryono. Namun mereka diduga kuat memiliki pengetahuan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor SESDM. Selain ketiga direktur, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Bayu Prayoga dan Purwanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjabat Sekjen ESDM, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan pada 2012 sebesar Rp25 miliar.

Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.

Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER