SELEKSI HAKIM KONSTITUSI

Calon Hakim Konstitusi Diserahkan ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2014 11:58 WIB
MA tengah mencari pengganti dua hakim konstitusi yang akan mengakhiri masa jabatan. Hingga kini, panitia telah menerima tujuh nama pendaftar untuk diseleksi.
Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi terkait sengketa pilpres 2014, Kamis (20/8). MK membutuhkan dua hakim baru untuk menggantikan hakim konstitusi yang masa tugasnya akan berakhir. (CNN Indoensia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia seleksi calon hakim konstitusi akan menyerahkan tujuh nama pendaftar ke Mahkamah Agung agar dapat disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu siang (22/10). Ketujuh nama tersebut akan diseleksi menggantikan dua Hakim Konstitusi dari unsur MA yang segera pensiun yaitu Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi.

"Kalau MK merasa sudah cukup, ya pendaftaran ditutup hari ini. Kalau tidak, dapat diperpanjang," kata Anggota Panitia Seleksi Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Rabu (22/10).

Berdasarkan pengumuman resmi MA, pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka mulai 22 September lalu dan akan ditutup hari ini, (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan, kandidat yang lolos akan menggantikan kursi Muhammad Alim yang akan pensiun dan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya habis tahun depan. Ketujuh nama pendaftar akan diumumkan setelah mereka lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan informasi, enam hakim yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi Hakim Konstitusi antara lain hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo.

Seleksi administrasi kandidat tersebut dilakukan selama satu pekan ke depan. MA juga membuka kesempatan kepada publik untuk menelusuri rekam jejak calon hakim konstitusi. Hasil penelusuran dapat dilaporkan ke MA. "Panitia memeriksa kelengkapan administrasi termasuk karya tulis," ujar Ridwan yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA ini.

Apabila lolos, kandidat akan mengikuti tes tertulis soal pengetahuan hukum, kode etik, dan hukum acara. Selanjutnya mereka akan mengikuti ujian lisan dan tes kesehatan, hingga ke tahap tes wawancara oleh tim penguji. Tim akan menanyakan rekam jejak, visi misi, dan klarifikasi jika ada laporan negatif dari masyarakat. "Wawancara dengan pimpinan MA dan ketua kamar," kata Ridwan.

Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan  dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.

Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini yaitu Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER