PENANGKAPAN JURNALIS

Dua Jurnalis Perancis Bakal Bebas Senin Depan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 12:32 WIB
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang ditahan di Kejati Papua akhirnya akan segera dibebaskan Senin (27/10) depan menurut keterangan RSF.
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat yang ditahan di Kejati Papua akhirnya akan segera dibebaskan Senin (27/10) depan menurut keterangan Reporters Without Borders. (CNN Indonesia/ Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua jurnalis Perancis yang bekerja untuk TV Arte, Thomas Charles Dandois and Marie Valentine Bourrat, akan segera dibebaskan pada Senin depan (27/10) menurut keterangan dari organisasi internasional Reporters Without Borders (RSF). Informasi tersebut mereka dapatkan dari pengacara kedua jurnalis.

"Sebuah kelegaan mengetahui bahwa Dandois dan Bourrat akan segera dibebaskan," kata Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire, dalam pernyataan yang dikirimkan kepada CNN Indonesia, Jumat (24/10).

Meski menyambut baik berita rencana pembebasan tersebut, RSF tetap menyampaikan penyesalannya bahwa keduanya ditetapkan bersalah. Sebab, dalam perjanjian internasional sebagai jurnalis keduanya punya hak untuk mencari informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deloire selanjutnya mengatakan kejadian penangkapan dua jurnalis Perancis tersebut merupakan preseden buruk bagi kebebasan media di Indonesia. Menurut hukum internasional, katanya, baik Dandois dan Bourrat tidak melakukan kejahatan apapun. 

Dandois dan Bourrat ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, sejak Rabu 6 Agustus lalu. dengan dugaan bertemu dengan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Polisi menduga KKB merupakan salah satu kelompok yang selama ini melakukan aksi penembakan senjata api dan sejumlah kekerasan kepada warga sipil maupun aparat di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan namun kemudian ditangkap karena diduga melakukan peliputan.

Oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, keduanya kemudian ditetapkan untuk menjalani persidangan. Sidang perdana mereka digelar pada Senin (20/10) yang dilanjutkan dengan sidang kedua pada keesokan harinya. Pada sidang kedua, pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni Areki Wanimbo selaku kepala suku Lanny Jaya serta dua pegawai Imigrasi Papua, Frangky dan Oktavianus.

Dalam sidang tersebut, Areki menyatakan pada majelis sidang kalau Dandois dan Bourrat tidak melakukan wawancara atau pengambilan video selama berada di rumahnya.

Pengacara kedua jurnalis, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip Deloire, mengatakan pembebasan keduanya pada Senin depan merupakan sebuah berita bagus dilihat dari perspektif praktis Namun, dari segi hukum hal tersebut bukan sebuah hal bagus. Persoalannya, keputusan ini menentukan sebuah preseden yang mana bisa digunakan oleh aparat berwenang di masa depan untuk membenarkan tindakan penangkapan atau pengawasan atas jurnalis asing di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER