PENANGKAPAN JURNALIS

Nasib Dua Jurnalis Diputuskan Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 13:48 WIB
Kepala Kejati Papua membantah adanya vonis bebas atas penahanan dua jurnalis Perancis di Imigrasi Papua. Sidang putusan rencananya digelar Jumat sore ini.
Kepala Kejati Papua membantah adanya vonis bebas atas penahanan dua jurnalis Perancis di Imigrasi Papua. Sidang putusan rencananya digelar Jumat sore ini. (CNN Indonesia/ Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Saut Maruli Hutagaulung, menyampaikan sidang perkara penangkapan dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, akan digelar pengadilan hari Jumat sore (24/10) ini.

"Jaksa sudah mengajukan gelar sidang lagi. Hari ini rencananya perkara akan diputus pengadilan," ujarnya singkat saat dihubungi CNN Indonesia.

Persidangan kali ini merupakan sidang ketiga yang akan dijalani oleh kedua jurnalis asal TV Arte Perancis tersebut. Sidang perdana mereka telah diadakan Kejati Papua pada Senin (20/10), dengan agenda pembacaan dakwaan. Lalu, sehari kemudian, sidang pemanggilan saksi digelar kembali oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga saksi hadir dalam persidangan tersebut, yakni Areki Wanimbo selaku kepala suku Lanny Jaya serta dua pegawai Imigrasi Papua, Frangky dan Oktavianus.

Kata siapa bebas? Tidak mungkin bebaslah, kan, sudah terbukti salahElieser Saut Maruli Hutagalung
Dalam persidangan kedua tersebut, Areki menegaskan kedua jurnalis tidak melakukan aksi peliputan atau pengambilan video selama berada di rumahnya. Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pihak Kejati akan melakukan pemanggilan saksi ahli untuk verifikasi keterangan Areki.

Namun, hari ini, pihak Reporters Without Borders (RSF) melaporkan kedua jurnalis akan segera dibebaskan Senin (27/10). Keterangan itu disampaikan berdasarkan laporan dari pengacara Dandois dan Bourrat, Aristo Pangaribuan.

Ketika dikonfirmasi ke Elieser mengenai kabar tersebut, dia membantah tegas vonis bebas Dandois dan Bourrat. Elieser tetap yakin dengan dakwaan mereka bahwa kedua jurnalis Perancis tersebut bersalah.

"Kata siapa bebas? Tidak mungkin bebaslah, kan, sudah terbukti salah," ujar dia.

Dandois dan Bourrat dijerat Pasal 122a Undang-Undang Keimigrasian karena penyalahgunaan visa. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berwisata namun diduga melakukan peliputan di Papua.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER