Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus dugaan suap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terjadi di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri memanggil Bupati Muratara, Aqisropi Ayub untuk diperiksa terkait dugaan suap tersebut.
"Ya sedang diperiksa hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wiyagus di Jakarta, Selasa (29/10).
Wiyagus menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai detil pemeriksaan terhadap Bupati Muratara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Bagian Operasional Tindak Pidana Korupsi Polri Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Muratara akan dilakukan Rabu (29/10). Nama Aqisropi Ayub dikaitkan dalam kasus dugaan suap CPNS setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tersangka Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara M. Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara. Penyidik juga menemukan dokumen terkait usulan formasi PNS dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Dugaan suap tersebut telah menyeret Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara M. Rifa'i sebagai tersangka. Rifa'i diduga mendapatkan uang dari orang yang ingin menjadi PNS, saat ini Rifa'i telah dipindahkan penahanannya ke Bareskrim Polri.
Arief mengungkapkan terdapat dua modus suap yang dilakukan Rifa'i. "Tarif satu formatnya S1, Rp 275 juta, tarif dua format SMA Rp 200 Juta," kata dia.
Rifa'i diduga mengantongi uang Rp 2 miliar dari target Rp 6 miliar atas dugaan supa tersebut. Dia ditangkap polisi pada operasi tangkap tangan di Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, 17 September lalu saat sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar. Dia berencana berjumpa seseorang di Jakarta yang identitasnya telah diketahui tim penyidik Polri.