KORUPSI DANA HAJI

Korupsi Suryadharma Ali Masih Macet di KPK

CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2014 13:16 WIB
KPK belum merampungkan berkas perkara dugaan korupsi bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kasus tersebut masih stagnan di tangan penyidik KPK.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK belum merampungkan berkas perkara dugaan korupsi bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kasus tersebut masih stagnan. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan korupsi dana haji yang melibatkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kelengkapan berkas perkara Suryadharma di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini bahkan belum mencapai 50 persen.

Perkembangan terakhir, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu sebagai saksi bagi Suryadharma. Anggito menolak menjelaskan pemeriksaannya ketika tiba di Kantor KPK, Selasa (28/10). Pemeriksana hari ini bukan kali bagi Anggito.

"Ada orang bertanya kenapa sebuah kasus bisa begitu lama? Orangnya belum ditahan dan masih berkeliaran. Itu memang harus terjadi karena kalau kami belum menyelesaikan berkas sampai 50 persen, kami tidak mungkin menahan karena nanti kami terikat di (batas masa penahanan) 120 hari," kata Ketua KPK Abraham Samad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, Abraham memastikan tidak ada kasus yang dikesampingkan KPK. Tidak akan terjadi pula dalam sebuah kasus, seseorang yang telah ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan.

Untuk melengkapi berkas Suryadharma, KPK telah menggeledah Kantor Biro Jasa Perjalanan Haji Al Amin Universal. Penggeledahanmasih diperlukan karena kasus masih dalam tahap pengembangan. "Sekarang geledah dulu, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan hasil penggeledahan pertama, kami coba simpulkan, rumuskan, ternyata masih ada yang kurang, kami geledah lagi," kata Abraham.

Biro jasa ini diketahui milik mantan Wakil Ketua MPR Melani Leimena. KPK menduga biro jasa itu bekerja sama dengan Kementrian Agama untuk mempermainkan kuota haji. "Penggeledahan untuk mengetahui ada atau tidak permainan yang terindikasi penipuan atau ketidakjujuran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sejumlah Anggota DPR periode 2009-2014 yang diperiksa KPK mengaku membayar mahal kepada biro jasa itu agar bisa berangkat haji. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka 22 Mei lalu. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan, pengadaan barang dan jasa, serta fasilitas-fasilitas yang disediakan untuk peserta ibadah haji.

Total duit yang disalahgunakan Suryadharma diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 5 ke 1 dan Pasal 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER