Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk menteri yang mendapatkan catatan merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menantang masyarakat untuk mengungkapkan bukti jika memang namanya masuk dalam calon menteri mendapat catatan merah tersebut.
"Saya minta bukti. Kalau ada catatan dari KPK, ya enggak mungkin dilantik," ujar Tjahjo di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (28/10).
Tjahjo adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Politikus yang telah menjadi wakil rakyat sejak tahun 1992 ini mengaku rela meninggalkan jabatan tersebut dan siap mengemban tugas sebagai Mendagri. "Oh sudah pasti rela. Kembali pada itu pun, kalau ada catatan merah pasti enggak akan dilantik," tegas Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan telah menyiapkan surat pengunduran diri dari sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan juga otomatis sebagai Anggota DPR periode 2014-2019. Surat itu akan dia kirimkan besok ke pimpinan DPR.
Menurutnya, Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga telah menyiapkan surat pengunduran diri tersebut. Puan saat ini juga menjabat sebagai fungsionaris di partai besutan Megawati Soekarnoputri itu. Puan juga adalah Ketua Fraksi PDIP di DPR.
Pengunduran diri yang akan dilakukan Tjahjo dan juga Puan merupakan salah satu syarat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada para menteri terpilih. Jokowi memerintahkan para pembantunya untuk mundur dari jabatan struktur partai politik.
Fraksi PDIP akan melakukan rapat fraksi pada Kamis (30/10) atau Jumat (31/10) mendatang untuk membahas dan mencari pengganti Tjahjo dan Puan. Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses CNN Indonesia Senin (27/10) pagi, Tjahjo tercatat memiliki harta paling sedikit. Tjahjo tercatat melaporkan harta pada 15 Mei 2001 dengan total harta senilai Rp 511.57 juta.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 87,11 juta; alat transportasi Rp 267,6 juta yaitu berupa mobil merek volvo tahun 1991, mobil daihatsu tahun 1993 senilai Rp 40 juta, mobil visto kia tahun 2001 senilai Rp 100 juta; logam mulia dan barang antik senilai Rp 15 juta; serta surat berharga Rp 12,5 juta.
Puan Maharani tercatat memiliki harta sebanyak Rp 34,15 miliar dan US$ 28.125. Kekayaan tersebut membawa Puan menempati posisi kedua menteri Kabinet Kerja yang terkaya berdasarkan data LHKPN KPK. Puan melaporkan harta satu kali pada 31 Januari 2010 saat menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 16,72 miliar yang tersebar di 17 lokasi, di antaranya terdapat di Kota Bekasi, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Puan juga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 1,08 miliar, mengantongi surat berharga senilai Rp 2,56 miliar, serta memiliki giro dan setara kas sejumlah Rp 13,78 miliar dan US$ 28.125.