Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu didakwa melakukan korupsi pengadaan armada bis Trans Jakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler tahun 2013. Jaksa dari Kejaksaan Agung Negeri Jakarta Pusat Putri Ayu Wulandari mengatakan Setyo lalai dalam menerapkan metode pelelangan proyek.
"Dalam mentetapkan metode pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang atau jasa tanpa mengkaji ulang sehingga tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2010," ujar jaksa Putri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/10).
Dalam pelelangan empat paket proyek, Setyo memenangkan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya. "Masing-masing perusahaan menjadi kemitraan. Perusahaan tidak memiliki kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan," kata jaksa Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 35 Tahun 2011 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dalam peraturan itu, penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manjerial untuk menyediakan barang atau jasa.
Setyo juga didakwa mengubah, menambah, atau mengganti dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran. "Dengan cara menambahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan persyaratan keagenan dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa Putri.
Tindakan tersebut menyebabkan penawaran harga dari perusahaan yang menawarkan harga terendah dan seharusnya menjadi pemenang tender menjadi gugur. Perusahaan yang gugur dalam penawaran adalah PT Putriasi Utama Sari.
Dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 390 miliar. Bus yang dibeli tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban gandar maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Sama seperti terdakwa Drajad Adhyaksa yang juga pejabat Dishub, Setyo dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Setyo diancam 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa, Setyo enggan mengajukan nota keberatan. Sembari tertawa, Setyo justru tak menanggapi serius pertanyaan awak media ketika ditanya soal alasan tak mengajukan nota keberatan. "Kita ikuti saja aturan, nothing to lose," kata Setyo usai sidang.