"Menteri harus bisa pastikan untuk melakukan reformasi terhadap peraturan perundangan yang diskriminatif pada perempuan terutama peraturan daerah di awal kinerjanya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia tersebut mengatakan undang-undang untuk melindungi perempuan selama ini memang sudah ada.
UU Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 sendiri juga sudah menegaskan bahwa hak-hak perempuan termasuk ke dalam hak asasi manusia. "Undang undang ini menjadi tonggak buat perlindungan HAM atas perempuan," kata dia.
Namun, meski sudah cukup banyak UU yang muncul selama kepemimpinan era Susilo Bambang Yudhoyono, Sulistyowati menilai masih tidak cukup ruang bagi perempuan untuk memperdengarkan suaranya.
"Pengambilan keputusan harus adopsi pengalaman perempuan. Lahirnya peraturan diskriminatif ini kan menunjukkan sebaliknya," ujar dia.
Sementara itu, Masruchah selaku wakil ketua Komnas Perempuan mengatakan peraturan perundangan yang ada masih tidak mengayomi perempuan. Pembuat kebijakan dinilainya tidak paham UU HAM, tata pembuatan perundangan serta ratifikasi konvensi ekonomi, sosial dan budaya. “Akibatnya, perempuan dipinggirkan hanya karena persoalan sepele, seperti stereotipe,” ujar dia.