Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana kubu Suryadharma Ali (SDA) melaporkan kubu Romahurmuziy (Romy) ke Bareskrim Polri ditunda. Alasannya, karena akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait hasil putusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Romy sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum SDA saat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/10). "Perkembangan yang terjadi di Kemenkumham membuat kami memutuskan menunda laporan ke Bareskrim dan memfokuskan pada gugatan ke PTUN," ujar kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Rabu (29/10). Dia mengatakan urusan ke PTUN lebih penting dari laporan ke Bareskrim.
Awalnya, kubu SDA akan melaporkan Romy ke Bareskrim karena penyalahgunaan foto yang dilakukan saat Muktamar PPP versi Romy di Surabaya, 15-18 Oktober 2014 lalu. Saat itu, menurut Andreas, Romy menggunakan foto SDA tanpa seizin yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun gerakan Kemenkumham yang mengesahkan PPP versi Romy membuat kubu SDA mengalihkan fokusnya pada putusan tersebut. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM yang baru, Yasona Laoly Selasa (28/10).
Andreas mengatakan gugatan ke PTUN akan dilakukan Rabu (29/10) tapi SDA dikabarkan tidak akan hadir. "Tidak, beliau tidak akan hadir," ujar Andreas.
Kubu SDA menganggap Muktamar yang dilakukan oleh kubu Romy tidak sah karena tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Partai. Putusan tersebut mengharuskan kedua kubu melakukan muktamar bersama sebelum 18 Oktober. Namun bila tidak terjadi kesepakatan, muktamar akan dilakukan Kamis (30/10).
"Muktamar yang sah adalah yang akan dilakukan besok, Kamis (30/10)," ujar Andreas.