KABINET JOKOWI

Presiden Diminta Ajak Menteri Melapor Harta

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 11:58 WIB
Ternyata masih banyak menteri-menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Petugas Istana merapikan pakaian para istri Presiden dan Wakil sebelum Istri sesi pemotretan Menteri Kabinet Kerja di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10). Belum semua menteri menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat hari setelah dilantik, ternyata masih banyak menteri-menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena tidak ada ancaman sanksi yang mengatur hal ini, Presiden diharapkan menggiring menterinya untuk melapor.

"Di Undang-Undang kan memang tidak ada sanksi-nya. Jadi, ya itu mestinya tugas Presiden yang mengajak mereka melapor," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, kepada CNN Indonesia, Selasa (28/10).

Meski demikian, dia mengakui pembuatan LHKPN tidaklah dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Sehingga, kata Zainal, wajar saja jika hingga kini masih banyak yang belum melapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tunggu saja, ini kan baru juga beberapa hari dilantik. Menyusun laporan ini membutuhkan proses administrasi yang panjang," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan memberikan catatan khusus bagi para menteri yang tidak pernah melaporkan harta kekayaannya. "Iya, ada catatan lah. Kan, catatan bertingkat, ada gradasi rendah,menengah, dan seterusnya," kata Abraham.

Selain itu, KPK juga menyatakan akan mengimbau para menteri untuk segera melapor. "Rencananya, kita akan buat surat ke presiden dan kementerian lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua Busyro Muqoddas. Namun, dia tidak menyebutkan kapan akan menjalankan rencana tersebut.

Kewajiban menteri untuk melaporkan harta sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dari data yang dikumpulkan CNN Indonesia, tercatat ada 14 menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Sekretariat Negara Pratikno; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago; dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Selain itu, ada juga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti; Menteri ESDM Sudirman Said; Menteri Perdagangan Rahmat Gobel; Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Menteri Kesehatan Nila F Moeloek; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise; Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir; serta Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.

Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER