BISNIS DARING ILEGAL

Butuh Tiga Hari Blokir Situs Obat Aborsi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 11:42 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan pemblokiran puluhan situs liar yang menjual obat obatan aborsi dapat dilakukan dalam hitungan hari.
Kepolisian menguak penjualan obat aborsi via dunia maya. Peredarannya mengkhawatirkan, sebab sudah mencakup seluruh Indonesia. (Getty Images/thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, pemblokiran puluhan situs liar yang menjual obat obatan aborsi dapat ditutup dalam hitungan hari.

Dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/10) Ismail mengatakan bahwa cepat atau lambatnya prosedur pemblokiran bergantung pada kelengkapan bukti yang tertera pada surat laporan. "Asalkan buktinya jelas, kami bisa lakukan pemblokiran dengan cepat," ujar Ismail.

Ismail memberikan contoh tentang pemblokiran situs penjualan obat palsu beberapa waktu lalu. Menurutnya proses pemblokiran tersebut hanya memakan waktu tiga hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya pemblokiran situs obat palsu kemarin, asalkan bukti dan kelengkapannya jelas, kita blokir semua situs dalam waktu tiga hari," lanjut Ismail.

Ismail menjelaskan beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pengaduan pemblokiran situs. Menurut Ismail, pelapor harus mengirimkan surat pengaduan beserta kelengkapan bukti pada Dirjen Aplikasi Informatika.

Setelah surat diterima, Kemenkominfo akan melakukan pengecekan terhadap bukti bukti yang terlampir. Jika cukup jelas, maka pihak Kominfo akan menelusuri domain situs tersebut. Kemudian Kemenkominfo memberikan daftar nama dan alamat situs tersebut pada seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk melakukan pemblokiran.

Namun Ismail mengatakan proses pemblokiran situs obat obatan aborsi ini belum dilakukan.

"Saya belum cek ke Dirjen Aplikasi Informatika. Kami butuh dengan detil informasi kapan dan kepada siapa surat ini ditujukan. Jika sudah jelas, akan kami proses dengan cepat," ujar Ismail.

Sejak Selasa lalu, pihak kepolisian mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polisi meminta agar kementerian bekerja sama untuk menutup laman penjual obat aborsi di jaringan internet dalam negeri. Permohonan ini terkait penangkapan dua tersangka pebisnis daring obat penggugur kandungan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER