BEREBUT KOMISI

Koalisi Indonesia Hebat Dinilai Menghina DPR

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 19:29 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Perppu MD3 bakal menyalahi keseimbangan kekuasaan. Tindakan Koalisi Indonesia Hebat itu dinilai contempt of parliament.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan keterangan pada wartawan terkait proses pemilihan ketua Komisi DPR, Jakarta, Rabu (29/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan permintaan Koalisi Indonesia Hebat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk UU MD3 adalah menyalahi keseimbangan kekuasaan. Fahri mengatakan tindakan Koalisi Indonesia Hebat tergolong contempt of parliament.

"Tidak boleh saling intervensi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Fahri, pihak yang meminta Jokowi menerbitkan Perppu tidak memahami konsep negara demokrasi dan memiliki cara berpikir yang salah.
 
"Negara harus berjalan. Sudahlah, jangan emosional, ini kan masalahnya (ada yang sudah) menahan-nahan tapi akhirnya tidak dapat juga," ujar Fahri tersenyum, sebelum memasuki kendaraannya meninggalkan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Indonesia Hebat pendukung pemerintah memberikan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR dan membentuk pimpinan DPR tandingan yang diketuai Pramono Anung. Mereka juga akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3), sebab UU MD3 itulah yang sebelumnya menghambat mereka memperoleh kursi pimpinan DPR. (Baca: PDIP: Ketua DPR Tandingan Bukan Kudeta)

“Dilakukannya perubahan terhadap UU MD3 adalah preseden buruk yang sejak lama diprediksi,” ujar juru bicara kubu PDIP, Arif Wibowo. Berdasarkan UU MD3 yang baru, kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu. Pimpinan DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Lima fraksi harus mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR. Kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi –PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem– pun tersingkir karena tak dapat mencalonkan paket pimpinan DPR.

Menurut Arif, koalisi Prabowo jelas berniat menjegal kubu PDIP dan pemerintahan Jokowi-JK. Oleh sebab itu pemilihan ulang pimpinan DPR perlu dilakukan agar pemerintah Jokowi tak mengalami gangguan politik tak berkesudahan dari kubu Prabowo di parlemen.

Pemilihan pimpinan DPR tak bisa serta-merta dilakukan. Namun dengan Perppu yang dikeluarkan Jokowi, hal itu mungkin. Lewat Perppu, Jokowi bisa membatalkan UU MD3 yang berlaku saat ini. (Baca: Parlemen Pecah, Pemerintah Bakal Kesulitan)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER