BEREBUT KOMISI

Menteri Ferry: Perppu MD3 Tak Perlu

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 12:04 WIB
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3 dinilai tak perlu. Tak ada aspek darurat atau keadaan memaksa untuk mengeluarkan Perppu itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks anggota DPR yang kini menjadi menteri, Ferry Mursyidan Baldan, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3 yang akan diusulkan koalisi Indonesia Hebat tak perlu untuk saat ini.

“Kalau sekarang enggak ada aspek itu, aspek darurat, keadaan memaksa,” tuturnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (30/10).

Ferry mengatakan situasi di DPR memang biasa dalam tensi tinggi. “Kalau dipaksakan, makin pecah,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menyarankan para politisi Senayan untuk mengedepankan mekanisme yang biasa di parlemen. Ketika ada tensi tinggi dan mengeras, maka harus diskors lalu lobi-lobi.

“Seninya, makin keras redakan dengan cara skors, meski belum sepakat,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang ini lagi.

Menurutnya, munculnya gerakan untuk membuat DPR tandingan terjadi karena memang dewan tak ada pemiliknya. Dia mengharapkan situasi itu mengalir saja.
 
Terkait makin dominannya koalisi partai pendukung Prabowo di parlemen, Ferry mengganggap itu bukan soal bagi pemerintah. Menurutnya para politisi di Senayan bisa diajak bicara dalam kerangka musyawarah dan mufakat.

Seni musyawarah itulah, kata politikus Partai Nasional Demokrat ini, yang harus didorong terjadi di DPR supaya suasana di parlemen tidak kering.

Kubu Koalisi Merah Putih makin mendominasi DPR setelah merebut kursi-kursi pimpinan komisi. Hal ini membuat kubu Koalisi Indonesia Hebat meradang dan mengancam akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR.
 
Mereka juga akan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu MD3 yang selama ini dianggap telah menyandera Koalisi Indonesia Hebat sehingga tak bisa meraih satu kursi pun di pimpinan DPR dan kini di jajaran pimpinan komisi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER