“Masing-masing kubu harus tahan diri. Kedepankan kepentingan bangsa. Kalau saling ngotot, rugi semua,” kata Denny kepada CNN Indonesia, Kamis (30/10). (Baca: Fadli Zon Sebut PDIP Buruk dalam Lobi Politik)
Kubu PDIP mengajukan pimpinan DPR tandingan dan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) agar DPR dapat memilih pimpinan baru. Langkah keras ini diambil setelah koalisi Prabowo menyapu bersih semua kursi pimpinan komisi di DPR. (Baca: Koalisi Prabowo Kuasai Kursi Pimpinan Komisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU MD3, kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu. Pimpinan DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Lima fraksi harus mengajukan sekaligus satu calon ketua dan empat calon wakil ketua DPR. Maka kubu PDIP yang hanya terdiri dari empat fraksi –PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem, tersingkir karena tak dapat mencalonkan paket pimpinan DPR.
Lebih baik, ujar Denny, kubu PDIP dan koalisi Prabowo di DPR saat ini mencari solusi bersama untuk mencairkan kebekuan komunikasi antara mereka.