Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Indonesia Hebat mengakui tidak ada dasar hukum untuk pemilihan pimpinan dewan dalam paripurna versi koalisi itu, Jumat (31/10) besok.
"Ini langkah politik karena (adanya) kebuntuan konstitusional," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Ahmad menuding Koalisi Merah Putih juga tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan pimpinan alat kelengkapan dewan dalam dua hari ini. "Mereka juga lakukan langkah politik," tuturnya. (Baca:
Pimpinan DPR: Paripurna Tandingan Ilegal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk aspek legalitas pemilihan pimpinan besok, politikus PDIP lainnya Aria Bima menjabarkan alternatif yang dipilih Koalisi Indonesia Hebat.
"Kami siapkan dalam bentuk berita acara yang didokumenkan bersama notaris. Itu sebagai salah satu opsi," ujarnya.
Namun, KIH menekankan kalau langkah yang mereka ambil tersebut penekanannya adalah pada aspek politiknya, bukan hukumnya.
Ahmad dan Aria mengatakan pihaknya tidak ingin mendirikan DPR tandingan melainkan mendesak KMP kembali ke meja musyawarah.
Ahmad juga membenarkan akan menggugat penetapan anggota alat kelengkapan dewan. "Gugatan kan berarti langkah hukum. Langkah hukum tengah kami persiapkan. Yang sekarang kami lakukan langkah politik yang menurut kami paling strategis yang dapat diambil," ujarnya.