BEREBUT KOMISI

Paripurna Versi KIH Diakui Tak Berdasar Hukum

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 19:00 WIB
Koalisi Indonesia Hebat mengakui tidak ada dasar hukum untuk pemilihan pimpinan dewan dalam paripurna versi koalisi itu, Jumat (31/10) besok.
Perwakilan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PKB) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar jumpa pers di ruang KK V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). Dalam keterangannya KIH menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR saat ini, serta mengajukan paket pimpinan DPR baru, yakni Pramono Anung sebagai ketua, didampingi Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari Nasdem, dan Dossy Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Indonesia Hebat mengakui tidak ada dasar hukum untuk pemilihan pimpinan dewan dalam paripurna versi koalisi itu, Jumat (31/10) besok.

"Ini langkah politik karena (adanya) kebuntuan konstitusional," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Ahmad menuding Koalisi Merah Putih juga tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan pimpinan alat kelengkapan dewan dalam dua hari ini. "Mereka juga lakukan langkah politik," tuturnya. (Baca: Pimpinan DPR: Paripurna Tandingan Ilegal)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk aspek legalitas pemilihan pimpinan besok, politikus PDIP lainnya Aria Bima menjabarkan alternatif yang dipilih Koalisi Indonesia Hebat.

"Kami siapkan dalam bentuk berita acara yang didokumenkan bersama notaris. Itu sebagai salah satu opsi," ujarnya.

Namun, KIH menekankan kalau langkah yang mereka ambil tersebut penekanannya adalah pada aspek politiknya, bukan hukumnya.

Ahmad dan Aria mengatakan pihaknya tidak ingin mendirikan DPR tandingan melainkan mendesak KMP kembali ke meja musyawarah.

Ahmad juga membenarkan akan menggugat penetapan anggota alat kelengkapan dewan. "Gugatan kan berarti langkah hukum. Langkah hukum tengah kami persiapkan. Yang sekarang kami lakukan langkah politik yang menurut kami paling strategis yang dapat diambil," ujarnya.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER