BEREBUT KOMISI

Inkonstitusional, KIH Bisa Kena Sanksi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2014 14:59 WIB
“Ketika itu berantem cuma sebulan karena akhirnya ada yang diakomodasi, duduk setara, kalau yang ini kayaknya akan lama,” ujar Eva.
Sejumlah perwakilan fraksi partai pendukung pemerintah Jokowi-JK di DPR atau Koalisi Indonesia Hebat bergandengan mengangkat tangan saat akan memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat yang membentuk Dewan Perwakilan Rakyat tandingan terkait perebutan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan sebagai perbuatan yang keliru.

Irmanputra berpendapat bahwa tidak dibenarkan melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang berujung pada pembentukan DPR tandingan.

Artinya, rapat paripurna yang digagas oleh KIH hari ini dengan agenda pembacaan mosi tidak percaya kepada pimpinan Dewan, membentuk pimpinan Dewan, dan menetapkan alat dan badan Dewan tidak sesuai dengan konsitusi. “Inkonstitusional, tidak ada itu,” kata Irmanputra saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Jumat (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irmanputra berpandangan bila para politikus poros PDI Perjuangan yang tergabung dalam KIH menolak hasil pengesahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan maka sebaiknya melakukan gugatan. “KIH dapat berembug dengan ahli-ahli hukum,” ujar dia memberi solusi.

Menurut Irmanputra langkah KIH yang melanggar konstitusi itu bisa dikenai hukuman. Pelanggaran tersebut bisa diproses melalui Mahkamah kehormatan Dewan. “Sanksi yang terberat bisa diberhentikan, ada sumpah jabatannya,” kata dia.

Irmanputra juga mengingatkan KIH agar tidak meneruskan langkahnya yang keliru itu dan bisa menerima keputusan yang sudah dihasilkan oleh pimpinan DPR. “Sama seperti KMP menerima hasil Pilpres,” tutur dia. “Sebaiknya masalah ini segera diatasi,” Irmanputra menambahkan.

Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak khawatir rekan-rekannya di Senayan dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan. “Justru nanti di situ bisa menjelaskan, kita akan minta keadilan,” kata Eva saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Seharusnya, kata Eva yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR ini, kubu KMP bisa akomodatif dengan tidak menguasai seluruh kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. “Kita kan minta keadilan supaya ada pembagian kekuasan.”

Eva mengingatkan kondisi serupa terjadi juga pada 2004 saat kubu Koalisi Kebangsaan berhadapan dengan Koalisi Kerakyatan. “Ketika itu berantemnya cuma sebulan karena akhirnya ada yang diakomodasi, semua waktu itu duduk setara, kalau yang ini kayaknya akan lama (berantemnya),” tutur dia menyesalkan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER