Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib M Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Jokowi akhirnya jelas. Dia resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri dan sudah dipulangkan ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.
"Ya betul pagi tadi sudah diantar pulang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi via telfon oleh CNNindonesia, Senin (3/11).
Kabar pemulangan MA ke rumahnya dikatakan oleh Fahrur Rohman selaku juru bicara keluarga MA. "Betul sudah diantar oleh empat penyidik Bareskrim," ujar Fahrur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrur mengungkapkan keluarga MA pun tidak mengetahui anaknya akan dipulangkan secepat ini. "Keluarga pun kaget, tidak diberitahu sebelumnya," katanya.
Penangguhan penahanan terhadap MA sebenarnya sudah diurus oleh keluarga dan pengacara sejak Jumat (31/10). Namun pihak Bareskrim saat itu mengatakan proses penangguhan penahanan tidak bisa diselesaikan hari itu.
"Masih ada beberapa aspek yang belum dipenuhi oleh tersangka, kemungkinan Senin proses selesai," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak, Jumat (31/10).
Meski status penahanan MA ditangguhkan, proses hukum yang menjeratnya terus berlanjut. MA dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.