KABINET JOKOWI

Menteri Jokowi Belum Setor Laporan Kekayaan

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 11:03 WIB
Menteri Kabinet Kerja yang telah dilantik satu pekan lalu belum melaporkan harta kekayaan. KPK masih menanti inisiatif 34 menteri dalam upaya mencegah korupsi.
Ilustrasi laporan harta kekayaan para menteri Presiden Joko Widodo yang belum juga diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan harta kekayaan dari para menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Meski telah menjabat sebagai pembantu pemerintahan Jokowi terhitung satu pekan sejak dilantik, para menteri belum juga melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Hingga hari ini belum ada satu pun menteri yang melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Jakarta, Senin (3/11).

Johan mengatakan, tidak ada upaya khusus dari KPK untuk meminta para menteri menyerahkan LHKPN. Menurut Johan, mereka masih memiliki tenggat hingga tiga bulan untuk melaporkan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kan baru seminggu menjabat. Waktunya masih banyak, sampai 90 hari sejak menjabat untuk membuat LHKPN. Kalau KPK menunggu saja para menteri tersebut datang dan membuat laporan," kata Johan.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, terdapat 14 menteri yang belum melaporkan harta kekayaan yaitu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago; dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Menteri lain yang belum lapor harta adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti; Menteri ESDM Sudirman Said; Menteri Perdagangan Rahmat Gobel; Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Menteri Kesehatan Nila F Moeloek; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise; Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir; serta Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.

Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan. "Untuk menteri pemerintahan sebelumnya, baru ada 10 orang yang melaporkan harta kekayaan," kata Johan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER