Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu perwujudan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan itu mengatur dan memberikan hak yang sama bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Tujuan mulia tersebut harus menjadi kewajiban bagi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif. Mulai dari penyediaan anggaran negara dan daerah yang menunjang pemberian layanan dan kemudahan, hingga menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Untuk mewujudkan semangat tersebut pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan merupakan alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik. Minus anggaran pendidikan kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan (Pasal 1 PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan). Pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan lewat transfer ke daerah.
Namun faktanya, ada berbagai kasus korupsi terjadi dan ditangani oleh penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia saat ini.Haryono Umar |
Belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan delapan belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Sementara untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), Dana Tambahan Penghasilan Guru, Dana Otonomi Khusus Pendidikan, Dana Insentif Daerah, Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Postur anggaran pendidikan tahun 2013 sebesar lebih kurang Rp 336 Triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 117 Triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 214 Triliun dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 Triliun. Sedangkan untuk anggaran tahun 2014 sebesar lebih kurang Rp 368 Triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 129 Triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 238 Triliun.
Dari postur anggaran tersebut, proporsi transfer ke daerah hampir mencapai 64 persen dari total anggaran yang ada. Belanja pemerintah pusat yang ada di kementerian atau lembaga sebagian besar juga pada akhirnya mengalir ke daerah dalam bentuk belanja bantuan.
Dengan melihat besarnya aliran anggaran pendidikan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, maka perlu didorong upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan tersebut, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Namun fakta yang ada berbagai kasus korupsi terjadi dan ditangani oleh penegak hukum mulai dari pengelolaan BOS, DAK, tunjangan guru, dan berbagai pungutan dalam penerimaan siswa baru cukup banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia saat ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai peran penting dalam upaya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Melalui empat kebijakan utama, yakni peningkatan akses masyarakat untuk dapat menikmati pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pemberian bantuan rehabilitasi sekolah maupun kelas, pembangunan sarana lab/perpustakaan/rumah sakit pendidikan serta penyiapan peralatan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Disamping itu juga terus menerus dilakukan upaya untuk mendekatkan sekolah/tempat belajar ke masyarakat melalui program SM3T dan penegrian PTS menjadi PTN.
Peningkatan akses juga dilakukan dengan memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi mulai dari beasiswa siswa miskin sejak dari SD, SMP, SMA/K sampai pada tingkatan perguruan tinggi. Setiap tahun anggaran yang disipakan untuk program-program ini semakin meningkat.
Saat ini program wajib belajar 9 tahun mulai ditingkatkan menjadi 12 tahun sehingga pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA/K dibebaskan dari pembiayaan. Disamping prasarana ditingkatkan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru dan dosen. Berbagai bentuk tunjangan seperti tunjangan fungsional dan tunjangan profesi terus ditingkatkan oleh pemerintah sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja para guru dan dosen.
Namun sayangnya masih banyak persoalan dalam penyalurannya sehingga masih banyak yang mengendap di pemerintah daerah dan belum tersalurkan kepada para guru. Bahkan terjadi praktik-praktik yang tidak baik seperti pemberian uang terima kasih dari para guru kepada dinas pendidikan serta tertangkapnya kepala sekolah, komite sekolah, dan pegawai dinas pendidikan yang sedang melakukan transaksi suap.
Akuntabilitas Anggaran Pendidikan
Untuk meyakinkan berbagai program tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien dan terbebas dari tindakan korupsi, maka diperlukan pengawasan baik secara fungsional maupun secara publik. Pengawasan fungsional dijalankan oleh itjen kemdikbud dengan strategi pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan itjen terutama dilakukan untuk meyakinkan bahwa program-program strategis pendidikan dapat berjalan dengan baik mencapai
output maupun
outcomenya.
Itjen melakukan pengawasan sejak akan memulai perencanaan dengan mereview semua rencana anggaran (RKA/KL semua satuan kerja (satker) di kemdikbud.
Bentuk pencegahan lainnya yang adalah dengan bebagai macam audit seperti audit operasional dan audit keuangan untuk meyakinkan bahwa akuntabilitas keuangan setiap satker tetap dalam koridor yang diharapakan. Program pengawasan lainnya adalah dengan mendampingi satker untuk menyusun manajemen risiko. Sehingga sejak awal satker sudah memahami risiko apa saja yang kemungkinan akan terjadi dan bagaimana memitigasi berbagai risiko tersebut apabila benar-benar terjadi.
Itjen juga mendampingi satker dalam pelaksanaan kegiatannya terutama kegiatan yang rawan akan terjadi risiko yang mempunyai dampak besar bagi akuntabilitas keuangan kementerian. Itjen lantas memfasilitasi semua komponen di kemdikbud untuk membangun infrastruktur anti korupsi seperti peraturan menteri mengenai gratifikasi, unit pengendali gratifikasi (UPG), komunitas anti korupsi, peningkatan peran satuan pengawas intern (SPI).
Di samping upaya-upaya pencegahan tersebut itjen juga melakukan upaya penindakan melalui audit investigasi. Bebagai sanksi sudah diberikan seperti sanksi administrasi, sanksi disiplin meliputi teguran, penurunan pangkat, sampai pemberhentian dari jabatan. Sanksi lainnya adalah dengan menyerahkan kasusnya kepada penegak hukum untuk pelanggaran pidana umum maupun pidana khusus seperti korupsi. Saat ini sudah beberapa kasus yang ditangani oleh penegak hukum.
Agar dapat mengawasi secara lebih efektif dan efisien, maka itjen melakukan kerja bersama dengan berbagai instansi melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan KPK bersinergi membentuk tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan. Itjen juga bersinergi dengan Aparat Penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, lembaga internasional, dan masyarakat umum dalam rangka membangun god governance dengan ketiga prinsip utamanya yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
*) Penulis:
Haryono Umar, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan