Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/11), untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Yuddy adalah menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Saya datang ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan sementara sebagai pejabat negara," kata Yuddy saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (5/11).
Yuddy enggan menyebut nilai harta kekayaan karena laporan yang diserahkan ke KPK masih belum final. Menteri Kabinet Kerja telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melaporkan harta kekayaan. Namun hingga kini belum ada yang bisa memenuhi kewajiban lantaran masih sibuk mengurus perubahan nomenklatur di Kabinet Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan saya saja ini belum final karena masih ada sejumlah harta kekayaan yang membutuhkan autentifikasi," kata Yuddy.
Yuddy mengaku sorotan publik terhadap jajaran menteri Jokowi kini sangat tajam. Tuntutan masyarakat terhadap menteri untuk menyerahkan LHKPN sangat santer dibahas di media massa. Sebagai menteri yang menjadi leading sector birokrasi di kementerian, Yuddy berinisiatif menadi orang pertama yang melaporkan harta kekayaan untuk meredam desakan masyarakat.
Kewajiban menteri untuk melaporkan harta kekayaan mereka tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yakni sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang akhir masa jabatan.
Yuddy terakhir kali melaporkan harta ke KPK pada 19 Desember 2003 saat masih menjadi Anggota DPR dari Partai Golongan Karya. Harta Yuddy saat itu sebesar Rp 2,53 miliar terdiri dari harta tidak bergerak Rp 787,8 juta; alat transportasi Rp 390 juta; harta bergerak lain Rp 178 juta; serta giro dan setara kas Rp 1,08 miliar.
Jika di Kabinet Kerja baru Yuddy yang menyerahkan LHKPN, KPK mencatat sebanyak 14 menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II telah melaporkan harta kekayaan setelah menjabat. Beberapa Anggota DPR periode 2009-2014 juga sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.