"Saya datang ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan sementara sebagai pejabat negara," kata Yuddy saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (5/11).
Yuddy enggan menyebut nilai harta kekayaan karena laporan yang diserahkan ke KPK masih belum final. Menteri Kabinet Kerja telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melaporkan harta kekayaan. Namun hingga kini belum ada yang bisa memenuhi kewajiban lantaran masih sibuk mengurus perubahan nomenklatur di Kabinet Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy mengaku sorotan publik terhadap jajaran menteri Jokowi kini sangat tajam. Tuntutan masyarakat terhadap menteri untuk menyerahkan LHKPN sangat santer dibahas di media massa. Sebagai menteri yang menjadi leading sector birokrasi di kementerian, Yuddy berinisiatif menadi orang pertama yang melaporkan harta kekayaan untuk meredam desakan masyarakat.
Yuddy terakhir kali melaporkan harta ke KPK pada 19 Desember 2003 saat masih menjadi Anggota DPR dari Partai Golongan Karya. Harta Yuddy saat itu sebesar Rp 2,53 miliar terdiri dari harta tidak bergerak Rp 787,8 juta; alat transportasi Rp 390 juta; harta bergerak lain Rp 178 juta; serta giro dan setara kas Rp 1,08 miliar.
Jika di Kabinet Kerja baru Yuddy yang menyerahkan LHKPN, KPK mencatat sebanyak 14 menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II telah melaporkan harta kekayaan setelah menjabat. Beberapa Anggota DPR periode 2009-2014 juga sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.