ATURAN SYARIAH ACEH

Perda Syariah Pidana Aceh Dinilai Politis

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 13:18 WIB
Peraturan daerah pidana Aceh (Qanun Jinayat) telah disahkan. Sejumlah pihak menilai peraturan tersebut sarat kepentingan politik.
Anggota FPI Aceh membentangkan spanduk menuntut pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun Jinayat saat aksi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (29/9). Sejumlah pihak menilai Qanun Jinayat dipolitisasi. (Antara Photo/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi perempuan dan hak asasi manusia di Aceh yang tergabung dalam Jaringan Pemantau 231, menggugat prosedur penyusunan peraturan daerah pidana Aceh (Qanun Jinayat) yang dinilai telah dipolitisasi.

"Penyusunan Qanun Jinayat sebagai alat politik ditandai dengan pembahasan pada saat akhir kepengurusan," ujar Soraya Kamaruzzaman dalam pemaparan di Forum Nasional Kebangsaan di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Soraya, pembahasan hanya dilakukan dalam hitungan hari dan disahkan tepat satu hari oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sebelum purna tugas, 26 September lalu. Ia menyayangkan publik tidak dilibatkan dalam pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi publik sangat terbatas dan kesulitan melihat substansi yang dibahas," ujarnya. 

Soraya mencatat, 80 persen Qanun berdampak pada anak dan kaum perempuan. "Tapi kelompok perempuan dan anak tidak diajak berdiskusi," ujar dia.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Balai Syariah Urueng Inong Aceh tersebut menuturkan, pengesahan peraturan daerah tanpa berdialog dengan kaum perempuan dan anak berpotensi memunculkan kebijakan diskriminatif.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Menurut Andy, naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan peraturan tersebut dibuat pada tahun 2009. "Kami bahkan tidak mendapat dokumen rancangan sampai peraturan disahkan," kata Andy yang juga hadir dalam forum.

Padahal peraturan tersebut banyak diubah sehingga tidak sesuai dengan naskah akademik. Sebagai solusi, Andy menyarankan agar peraturan tersebut dikaji ulang dan ditunda implementasinya.

Pakar hukum tata negara Maruarar Siahaan mengamini cacat prosedur tersebut. "Lahirnya Qanun Jinayat tidak menggambarkan partisipasi luas dari masyarakat mulai dari informasi dan rancangan," ujarnya dalam diskusi.

Menanggapi usulan dari organisasi perempuan dan Komnas Perempuan, Kepala Sub Bagian Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Aditya Wijaya membuka diri untuk dilakukan kajian ulang. "Pemerintah Aceh sudah berkonsultasi dengan para pihak. Qanun ini belum dievaluasi. Silakan masyarakat mengevaluasi dan menguji," kata Wijaya dalam diskusi.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam keterangan persnya Oktober lalu mengatakan, Qanun merupakan peraturan daerah yang sama seperti yang berlaku di daerah lain di Indonesia. Hanya saja dalam hal tertentu memiliki perbedaan karena keistimewaan yang diberikan kepada Aceh yang memiliki otoritas menerapkan perda syariah. "Implementasi hukum syariah di Aceh dibuat untuk ditaati sebagai standar hak asasi manusia dan Islam menegakkan nilai-nilai HAM," kata Zaini.

Zaini memastikan, pemerintah Aceh juga menjamin kebebasan beragama, harmonisasi di antara komunitas agama, dan tidak mendiskriminasi agama apapun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER