Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil aktor Irwansyah yang juga adalah Direktur PT Adika Cipta Pratama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ba
gi tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Irwansyah mendatangi KPK pada pukul 09:30 WIB.
Kedatangan Irwansyah menjadi pusat perhatian sejumlah wartawati yang meliput di KPK. Tanpa harus merasa canggung, tiga wartawati bahkan mengajak Irwansyah untuk berfoto. Dalam perbincangannya dengan media, Irwansyah mengaku dirinya kenal Wawan, "Iya saya kenal," ujarnya singkat.
Sejumlah kemungkinan muncul terkait pemeriksaan Irwansyah. Keterangan suami artis Zaskia Sungkar itu dibutuhkan penyidik KPK karena dia diduga pernah tergabung dalam
Production House (PH) milik Wawan yakni R One. PH yang menaungi sederet artis papan atas itu juga sempat menyeret nama Jenifer Dunn yang disebut-sebut pernah menerima mobil Toyota Alphard dari Wawan melalui R One.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan lain yang menjadi alasan Irwansyah dipanggil lembaga antikorupsi itu adalah karena Wawan diduga menjadi salah satu donatur Irwansyah saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra di daerah pemilihan 3 Banten.
KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Kini adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum. Dia diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.