PENCUCIAN UANG

Irwansyah Dipanggil KPK Terkait Adik Atut

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 11:21 WIB
Aktor sinteron Irwansyah dipanggil penyidik KPK. Irwansyah akan dimintai keterangan terkait dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan adik Ratu Atut Chosiyah.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Aktor Irwansyah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi bagi Wawan terkait dugaan pidana pencucian uang. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil aktor Irwansyah yang juga adalah Direktur PT Adika Cipta Pratama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Irwansyah mendatangi KPK pada pukul 09:30 WIB.

Kedatangan Irwansyah menjadi pusat perhatian sejumlah wartawati yang meliput di KPK. Tanpa harus merasa canggung, tiga wartawati bahkan mengajak Irwansyah untuk berfoto. Dalam perbincangannya dengan media, Irwansyah mengaku dirinya kenal Wawan, "Iya saya kenal," ujarnya singkat.

Sejumlah kemungkinan muncul terkait pemeriksaan Irwansyah. Keterangan suami artis Zaskia Sungkar itu dibutuhkan penyidik KPK karena dia diduga pernah tergabung dalam Production House (PH) milik Wawan yakni R One. PH yang menaungi sederet artis papan atas itu juga sempat menyeret nama Jenifer Dunn yang disebut-sebut pernah menerima mobil Toyota Alphard dari Wawan melalui R One.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan lain yang menjadi alasan Irwansyah dipanggil lembaga antikorupsi itu adalah karena Wawan diduga menjadi salah satu donatur Irwansyah saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra di daerah pemilihan 3 Banten.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Kini adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum. Dia diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER