HARTA MENTERI

Hari Ini Tiga Menteri Serahkan Laporan Harta

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 19:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menerima laporan hasil kekayaan penyelenggara negara dari tiga menteri Kabinet Kerja Joko Widodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menerima laporan hasil kekayaan penyelenggara negara dari tiga menteri Kabinet Kerja Joko Widodo. (CNN Indoenesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menerima laporan hasil kekayaan penyelenggara negara dari tiga menteri Kabinet Kerja Joko Widodo. Mereka adalah Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nilla Moeloek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

"Selain Menpan-RB Yddy Chrisnandi, Menkes Nilla Moeloek dan Menpan Amran Sulaiman juga telah menyerahkan laporan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta (5/11).

Johan mengatakan, dua menteri selain Yuddy menyerahkan laporan kekayaannya di gedung C-19 yang letaknya tidak jauh dari gedung utama KPK Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jadi, kata Johan, tidak banyak yang tahu bahwa dua nama menteri terakhir telah melaporkan harta kekayaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, dari tiga menteri yang menyerahkan LHKPN, hanya Nilla dan Amran yang diterima dan diberi tanda telah melaporkan harta kekayaannya. Berkas Yuddy terpaksa dikembalikan karena format penyusunannya tidak sesuai dengan format laporan harta kekayaan di KPK.

Yuddy sendiri mengaku leporan harta kekayaannya masih bersifat sementara karena belum final. Dia menaksir jumlah harta yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 20 miliar, terpecah dalam bentuk tabungan, rumah, dan kendaraan pribadi. "Sisa harta lainnya masih butuh autentifikasi," kata Yuddy saat mendatabgi KPK, Rabu siang.

Meski baru tiga menteri yang melaporkan harta kekayaannya, Johan berharap publik tidak menghakimi menteri yang belum melaporkan harta tidak pro pada pemberantasan korupsi. Juru bicara yang merangkap Deputi Pencegahan KPK itu mengatakan masih ada waktu bagi para oejabat untuk melaporkan harta kekayaan, yakni hingga tiga bulan sejak dilantik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER