KEKERASAN SEKSUAL

Dua Guru JIS Menanti Sidang Perdana

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 09:03 WIB
Paling lambat, dua staf pengajar JIS akan mulai persidangan pertama mereka pada minggu terakhir November.
Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (Batik Coklat) dan Ferdinan Tjong (Batik Biru) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/07/2014).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini tengah menunggu surat dari Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan kepada dua staf pengajar Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. Keduanya kini dipastikan sedang menunggu waktu pemanggilan persidangan pertama mereka.

"Jaksa diberi waktu 20 hari untuk menahan kedua tersangka sembari membuat surat dakwaan bagi keduanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada CNN Indonesia, Senin (10/11). Meski diberi waktu selama 20 hari, namun Waluyo menyebutkan bukan tidak mungkin berkas dakwaan akan selesai sebelum tenggat 20 hari berakhir.

"Ya jika selesai sebelum 20 hari maka surat dakwaan bisa lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya. Berkas tahap dua kasus dua guru JIS tersebut memang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Sejak itu, Ferdi dan Neil sudah resmi dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Kejari Jakarta Selatan, beserta barang bukti terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada 28 Oktober berkas pemeriksaan keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta. Proses tersebut sempat mendapatkan reaksi negatif dari pihak Neil, Ferdy, beserta serikat pengajar JIS, yang menganggap polisi dan kejaksaan memaksakan kasus tersebut.

"Berkas yang dibolak-balik oleh Polda Metro dan Kejati DKI membuktikan kasus tersebut tidak kuat buktinya. Kasus ini terkesan dipaksakan," ujar kuasa hukum JIS, Harry Ponto, Kamis (6/11). Dia mengatakan akan membantu proses hukum kedua rekannya tersebut untuk membuktikan keduanya tidak bersalah.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuktikan keduanya tidak bersalah. Pendampingan terbaikpun akan kami berikan," ujar Harry. Meski begitu proses hukum terhadap Ferdy dan Neil terus berjalan.

Waluyo mengatakan bila dalam 20 hari surat dakwaan belum selesai maka pihak Kejari bisa melakukan perpanjangan penahanan. "Perpanjangan selama 30 hari dapat diajukan pada Kepala Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER