Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus suap formula harga gas SKK Migas, Artha Meris Simbolon, dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (6/11). Meris dinilai terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini US$ 522 ribu melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.
Salah satu bukti yang dibeberkan adalah rekaman percakapan telepon Meris sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) dengan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. Dalam rekaman telepon, Meris menanyakan perkembangan lobi formula harga gas untuk perusahaan yang dipimpinnya. Sementara Popi masih mengupayakan penurunan harga gas melalui pertemuan dengan perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Atas tuntutan tersebut, Meris menyatakan keberatan.