AKUN TRIO MACAN 2000

Admin Akun akan Laporkan Balik Pelapor

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 19:29 WIB
Tak senang disebut sebagai pemeras, Raden Nuh berencana laporkan balik Abdul Satar yang melaporkan menjadi korban pemerasan.
Tak senang disebut sebagai pemeras, Raden Nuh berencana laporkan balik Abdul Satar, pelapor dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengelola akun @TrioMacan2000. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga admin twitter @TrioMacan2000 Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono karena dugaan kasus pemerasan. (ANTARAFOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain menolak mengaku sebagai pengurus akun @TM2000Back, Raden Nuh ternyata berencana untuk melaporkan balik pengusaha Abdul Satar.

Padahal, Abdul Satar juga diketahui sebagai salah satu pemilik saham asatunews.com, media yang sebagian sahamnya juga dimiliki oleh Nuh.

Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, memastikan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk melakukan pelaporan terhadap Abdul Satar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam minggu-minggu ini. Kami sedang mengumpulkan alat bukti,” ujar Junaedi, usai jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Dia menjelaskan, laporan yang akan diajukan oleh kliennya terhadap Abdul Satar adalah berkenaan dengan perkara fitnah dan sangkaan palsu, yang keduanya termaktub dalam pasal 317 dan 318 KUHPidana.

Hal itu disebabkan adanya pelaporan oleh Abdul Satar, yang menyebut Nuh telah melakukan pemerasan terhadapnya.

Menurut Junaedi, uang senilai hampir 400 juta rupiah yang disebut Abdul Satar sebagai pemerasan, sebenarnya adalah biaya operasional media asatunews.com, yang pengelolaannya dilakukan oleh Nuh bersama Hari Koeshardjono, tersangka pemilik akun @TM2000Back lainnya, yang ditangkap sebelum Nuh.

“Sebelumnya dia (Abdul Satar) juga sudah rutin menyetor uang sejak Juli 2013,” ujarnya.

Junaedi menjelaskan, sangat besar kemungkingan Abdul Satar melakukan pelaporan karena tidak senang dengan pemberitaan miring mengenai akuisisi saham PT Telkom dan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG), yang menyeret namanya dan nama Wahyu Sakti Trenggono, di pemberitaan asatunews.com.

Raden Nuh, yang merasa sebagai salah satu komisaris PT Asatu Media Perdana Bangsa, mengaku tidak mau mengindahkan permintaan Satar untuk mencabut berita tersebut.

Selain itu, Nuh juga pernah diminta Satar untuk mencabut foto yang menampilkan dirinya bersama dengan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AY, pada bulan Agustus lalu.

Hingga kini, polisi masih memeriksa Raden Nuh dan dua tersangka lainnya yaitu Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono. Raden Nuh disangka melanggar pasal 369 KUHP dan pasal 3, 4, serta 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nuh diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER