PROGRAM MENTERI

Jokowi Perintahkan Moratorium Izin Guna Hutan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 18:18 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menghentikan sementara izin penggunaan kawasan hutan untuk korporasi.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Siti menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara izin penggunaan kawasan hutan selama empat hingga enam bulan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan moratorium izin pinjam pakai dan penggunaan kawasan hutan bagi korporasi selama empat hingga enam bulan mendatang.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, regulasi dan penataan perizinan akan dilakukan satu pintu. Semangat untuk mempermudah dan mengelola izin secara adil akan ditindaklanjuti," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

KPK mengundang Siti ke Kantor KPK untuk mengadakan rapat bersama dengan dua lembaga lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Dalam Negeri. Kepala BPN diwakili oleh Gede Ariyuda selaku Deputi dan Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Sekretaris Jenderal Yuswandi A Temenggung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu kehutanan merupakan salah satu dari delapan agenda pemberantasan korupsi yang diserahkan KPK ke Presiden Jokowi. Kehutanan masuk dalam agenda kedua yaitu pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara yaitu bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, serta penerimaan pajak dari sektor pertambangan batubara.

Berdasarkan data KPK, potensi kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan dan mineral batubara mencapai Rp 51,5 triliun dan US$ 1,79 miliar selama periode 2010-2013. Bahkan, buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian negara Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar.

Menurut Siti, perintah untuk melakukan moratorium hanya berlaku untuk keperluan korporasi, Sementara untuk kegiatan di luar korporasi, akan mendapat pembahasan secara khusus.

"Hal-hal yang khusus atas catatan kepentingan publik yang mendasar akan dikecualikan dan didalami secara khusus," kata Siti.

Perintah moratorium merupakan salah satu dari rencana aksi yang telah disepakati dengan kementerian terkait dan KPK setelah penandatanganan nota kesepahaman bersama, NKB, antara Kementerian Kehutanan dengan 12 kementerian dan lembaga yang dilakukan pada Maret 2013.

NKB juga dilakukan dengan melakukan supervisi penegakan hukum oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Siti menjelaskan, kedua lembaga penegak hukum tersebut pernah melakukan ekspos terhadap penggunaan kawasan hutan, termasuk indikasi yang tidak prosedural.

Ekspos dilakukan di delapan provinsi yaitu Riau, Jambi, Jawa barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Kasus penggunaan hutan tanpa izin, pengaduan masyarakat terkait kehutanan, dan penyelidikan usaha perkebunan di Kalimantan Barat juga telah kami tindak lanjuti," ujar Siti.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meminta dukungan dari KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di bidang kehutanan.

"Saya secara khusus meminta dukungan KPK karena saya tahu persis masalahnya tidak sederhana," katanya.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung menjelaskan, kementeriannya telah melakukan tiga hal terkait perizinan di kawasan hutan. 

Pertama melakukan harmonisasi peraturan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga ke tingkat kelurahan dan desa untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Kedua, Menteri Dalam Negeri telah meminta gubernur, wali kota, dan bupati untuk memetakan perizinan di kawasan hutan.

"Ketiga melakukan pemetaaan penduduk yang menduduki kawasan hutan. Semua ini dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan kehutanan," kata Yuswandi.

Deputi BPN Gede Ariyuda menambahkan, rencana aksi yang dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait telah memberikan kepastian hak dan pengakuan kepada masyarakat yang menempati kawasan di sekitar hutan.

"Situasi ini memberi manfaat karena masyarakat yang mendiami suatu wilayah tidak lagi ada keragu-raguan apakah ini masuk kawasan atau tidak," kata Ariyuda.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER