HARTA MENTERI

Tjahjo Yakin Pernah Laporkan Harta Dua kali

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 11:20 WIB
Pada hari ke-13 setelah mereka dilantik, gilihan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK untuk memberikan laporannya.
Mendagri Tjahjo Kumolo diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10). Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terdiri dari 34 menteri. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu persatu menteri di jajaran Kabinet Kerja mulai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, pada hari ke-13 setelah mereka dilantik, gilihan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK.

"Saya mau lapor harta," kata Tjahyo saat tiba di KPK, Senin pagi (10/11). Dalam catatan LHKPN di KPK, Tjahyo terakhir kali tercatat melaporkan hartanya pada tahun 2001. Namun ia membantah. Menurutnya, sejak menduduki sebagai pejabat negara pada 27  tahun lalu, dirinya telah membuat sebanyak dua kali.
 
 "Tahun 2010 lapor kok. Wong saya punya dokumennya," kata Tjahyo. Dia kemudian memamerkan dua bundel berkas yang terbungkus dalam map putih bertuliskan; laporan harta kekayaan 2010 dan 2014.

Tjahyo enggan menyebut berapa harta yang dilaporkan olehnya ke KPK. Dia dengan tenang menjawab alasan kenapa baru sekarang melaporkan hartanya. "Baru juga berapa minggu (jadi menteri). Yang penting taat hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekjen PDIP itu merupakan memteri kelima yang melaporkan harta kekayaannya. Empat menteri lainnya adalah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasai-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri kesehatan Nilla Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

Kewajiban menteri untuk melaporkan harta kekayaan mereka tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berdasarkan undang-undang ini seorang pejabat negara lantas wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali, yakni sebelum menjabat, saat menjabat dan menjelang akhir masa jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER