PENCEGAHAN KORUPSI

Kelanjutan Pengadaan e-KTP Dikawal KPK

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 13:13 WIB
Kementerian Dalam Negeri melanjutkan pengadaan e-KTP setelah direstui KPK. Namun, kelanjutan akan mendapat pengawalan ketat dari KPK untuk cegah korupsi.
Gedung KPK. Kementerian Dalam Negeri melanjutkan pengadaan e-KTP setelah direstui KPK. Kelanjutan tersebut akan mendapat pengawalan ketat dari KPK untuk cegah korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain, Senin (10/11), untuk mendiskusikan persoalan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tjahjo menyebut KPK akan mengawal kelanjutan pengadaan e-KTP agar tidak terjadi lagi dugaan tindak pidana korupsi seperti yang saat ini tengah disidik oleh lembaga antikorupsi itu.

"Oh iya, kami dari Kementerian Dalam Negeri, saya serahkan sepenuhnya. Silakan KPK masuk, ingin tuntas masalah itu," kata Tjahjo usai menemui Zulkarnain di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Menurut Tjahjo, KPK telah memberi lampu hijau bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan pengerjaan 4,8 juta e-KTP yang belum rampung. Namun kelanjutan tersebut dipastikan tidak akan menggaggu proses penyidikan yang tengah berlangsung di lembaga antikorupsi itu. "Tadi Pak Zulkarnain menjelaskan persoalannya apa saja. Ada beberapa aspek yang mulai dimasuki KPK, jadi jangan sampai mengganggu proses penyidikan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tjahjo menolak menjelaskan aspek apa saja yang tengah diselidiki dan disidik oleh KPK. Tjahjo hanya memastikan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung di KPK tidak akan terhenti. "Saran dari pimpinan KPK, silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara," tuturnya.

KPK telah menetapkan satu tersangka, Sugiharto, terkait dugaan pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP, 22 April lalu. Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Penyidik KPK menduga Sugiharto menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang menggunakan anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun tersebut. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus e-KTP dikembangkan berdasarkan laporan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar sempat menyebut bahwa proyek e-KTP digelembungkan hingga Rp 2,5 triliun dari nilai proyek seharusnya.

Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, di antaranya Direktur Operasional PT Trisakti Mustika Graphika Hartono Susilo; General Manager PT Trisakti, Budhi Wibowo; dan pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri Bambang Supriyanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER